Lebak Newsbin.Com – Ormas Badak Banten menyayangkan kinerja PT. Telkom Cabang Lebak yang telah melakukan pembiaran praktek penjualan kembali layanan IndiHome kepada pihak lain secara tidak sah. Newsbin, Pada Jumat, (16-09-2022).
Penjualan kembali layanan IndiHome ini sudah berlangsung lama dan dilakukan oleh salah satu reseler internet WiFi di beberapa kecamatan di Lebak Selatan.
Padahal dalam ketentuan layanan IndiHome, pelanggan dilarang melakukan penjualan kembali baik sebagian maupun keseluruhan layanan IndiHome, dan dilarang melakukan pemindahan, perubahan, atau penyalahgunaan apapun terhadap jaringan IndiHome dan layanan IndiHome.
“Kami sudah sampaikan data penyalahgunaan bandwitch IndiHome kepada Head of Representatives office PT. Telkom Rangkasbitung, namun samapai saat ini PT. Telkom belum melakukan penertiban,” ujar Ketua DPC Badak Banten Panggarangan, Asep Pahrudin.
Mestinya lanjut Asep, pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggan terhadap ketentuan kontrak berlangganan ini dikenakan sanksi berupa Isolir Layanan IndiHome, denda, downgrade, pemutusan/pencabutan layanan IndiHome, dan/atau blacklist.
Dengan tidak dilakukannya penertiban, Asep menduga ada kongkaling yang dilakukan oleh reser internet wiFi dengan pegawai IndiHome.
“Mungkin ada setoran tidak sah kepada oknum pegawai IndiHome, sehingga mereka tidak melakukan penertiban,” ujar Asep.
Terpisah, Head of Representatives office PT. Telkom Rangkasbitung, Hervin Hidayat Putra Alkaf, ketika dihubungi melalui sambungan Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan langkah penertiban terhadap pelanggan yang m penyalahgunaan layanan IndiHome.
“Baik kang, kami akan segera berkoordinasi dengan petugas lapangan untuk segera melakukan penertiban”, jawab Hervin.
SHANDY