Lebak Newsbin.Com – kembali maraknya penambangan Batu Bara, Diduga tidak memiliki izin,(ilegal).yang Berlokasi di kampung Cicatang, desa cihara, kecamatan Cihara, kabupaten Lebak. Newsbin, Pada Sabtu, 01/10/2022.
Pantauan Awak media di lokasi,Nampak puluhan lobang tambang batu bara yang Aktif,terlihat di lokasi para penambang yang sedang melaksanakan aktivitas penambangan di lokasi tersebut,di lokasi tersebut juga terlihat mesin Dompeng yang digunakan untuk penambangan Batu bara, Diduga mengunakan Bahan Bakar Solar ( Ilegal).
“Salah satu masyarakat Cihara yang namanya tidak mau di publikasikan mengatakan kepada Awak Media”penambangan Batu Bara di kampung Cicatang itu sudah lama produksi,informasi nya juga yang menggali Tambang Batu Bara tersebut juga ada yang bukan orang Cihara,melainkan orang luar Desa Cihara.
aktivitas para penambangan Batu Bara di lokasi tersebut tanpa memikirkan dampak buruknya,meraka hanya mengambil menikmati tanpa memikirkan dampaknya,
Jauh kalau kita berbicara tentang izinnya,
Saya menduga mereka tidak satupun yang Memilik izin diduga ( ilegal),
Padahal jelas terkait penambangan batu bara Merujuk kepada undang undang no 4 tahun 2009 pasal 158 yang berbunyi:Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin IUP,IUPR dan IUPK di pidana paling lama 10 tahun dan denda 10 miliar
Saya meminta kepada pihak pihak terkait, aparat penegak hukum (APH) krimsus polres Lebak dan Dirkrimsus Polda Banten, Agar segera turun menindak tegas oknum oknum, para pengali tambang batu bara dan pemilik tambang batu bara tersebut, Diduga mereka tidak memiliki izin( Ilegal) tindak tegas Agar ada efek jera bagi para penggali dan pemilik lobang batu bara di lokasi tersebut”Pungkasnya
SHANDY