Sukabumi Newsbin.Com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-26 (Dua Puluh Tujuh). Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi Yang Ke-27 Sampaikan Atas RAPERDA Inisiatif DPRD. Newsbin, pada Senin, 3 Oktober 2022.
Berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah pada tanggal 28 September 2022 bahwa agenda Rapat Paripurna Dewan hari ini, yaitu dalam rangka : 1. Penyampaian Tanggapan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD, yaitu : a. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong; b. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; dan c. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan. 2. Penyampaian Tanggapan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Adapun rancangan susunan acara Rapat Paripurna hari ini, sebagai berikut : 1. Pembukaan; 2. Penyampaian Tanggapan/atau Jawaban Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Pendapat Bupati atas 3 Raperda Usul Inisiatif DPRD; 3. Penyampaian Tanggapan/atau Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi atas Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B); 3. Pengumuman dan Penetapan Komisi yang membahas 4 (empat) Raperda; dan 4. Tutup.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri unsur Forkopimda, Para Anggota DPRD, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Memasuki Acara pertama yaitu penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan.,S.Pd.,MM.Pd, Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Dennys Ali Perkasa, S.STP Pl, M.Mar, Fraksi PKS, disampaikan oleh Ramzi Akbar Yusuf, SM, Fraksi PAN, disampaikan oleh H. Dahyat Raharja, Fraksi PKB, disampaikan oleh H. Usep, Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH, dari Fraksi PPP disampaikan oleh H. Andri Hidayana,.
Sedangkan untuk Pandangan Umum dari Fraksi PDI-P, sehubungan Fraksi PDI-P hari ini seluruhnya sedang melaksanakan Rapat Bersama DPC PDI-P yang diperluas di Sukabumi, berdasarkan Surat Nomor. 002/10/Fraksi PDI-Perjuangan/2022 Tanggal. 03 Oktober 2022 Perihal Permohonan Ijin Tidak dapat Menghadiri Rapat Paripurna. Dengan demikian Pandangan Umum Fraksi PDI-P disampaikan secara tertulis. “Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi yaitu pada hari Selasa, besok tanggal 04 Oktober 2022.”
Acara berlanjut pada Penyampaian Pendapat Bupati atas 3 (tiga) Raperda usul inisiatif DPRD yaitu : a. Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong. b. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. c. Raperda tentang Pengelolaan Perkebunan.
H. Marwan Hamami, Bupati Sukabumi dalam sambutan nya menyatakan sepakat atas semua usulan inesiatif DPRD yang telah membentuk regulasi menjadi suatu petunjuk, dan pedoman dalam pemanfaatan tanah kosong di Kabupaten Sukabumi kepada dalam bentuk RAPERDA, “Akan tetapi dengan PERDA ini jangan sampai bersinggungan dengan kewenangan dari Instansi vertikal agar tidak mengakibatkan terjadinya persoalan,” Ungkap Bupati.
H. Marwan, Bupati Sukabumi dalam hal ini menyabut baik dengan adanya usulan RAPERDA tentang pembentukan Produk mHukum Daerah, sehingga dirinya menyebut bahwa Produk Hukum Daerah sebagai Instrumen Kebijakan Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang harus dibentuk berdasarkan kaidah pembentukan Pelaturan Perundang-undangan (PERPU) yang baik agar dapat diberlakukan secara efektif di masyarakat.
“Harus betul-betul disesuaikan dengan situasi, dan kondisi di Kabupaten Sukabumi, hal tersebut guna untuk menciptakan Produk Hukum Daerah yang efisien, efektif terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Kita berharap dengan penyususnan RAPERDA ini bisa mengimplentasikan, dan optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM), yang mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung kegiatan pembengunan dalam mewujudkan Visi, dan Misi Kabupaten Sukabumi yang Religius, Maju serta inovatif menuju masyarakat sejahtera lahir batin,” Pungkasnya.
“Apa yang disampaikan dalam pendapat Bupati tadi, akan kami jadikan sebagai bahan kajian dan telaahan dalam tahapan paripurna selanjutnya yaitu tanggapan dari/atau Jawaban Fraksi terhadap Pendapat Bupati tersebut pada Rapat Paripurna tanggal 4 Oktober 2022 besok.” Ujar Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip.
Akhirnya dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati Sukabumi, Pimpinan dan Anggota Dewan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Senin 03 Oktober 2022 secara resmi ditutup.
Red Newsbin.