Lampung Tengah Newsbin.Com – Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial SB (25) warga Kp. Sendang Ayu, Kec. Padang Ratu Kab. Lampung Tengah berhasil diamankan oleh Polsek Padang Ratu. Newsbin, Pada Rabu, (05-10-2022).
SB tega mencabuli gadis di bawah umur sebut saja bunga, di kebun jagung Kp. Bandar Sari usai menonton hiburan jaranan pada Selasa malam (4/10/22) sekira pukul 22.00 Wib lalu.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu, dan Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K.,M.Si. Rabu (5/10/22).
Menurut Kapolsek, peristiwa pencabulan terhadap bunga, dan anak di bawah umur tersebut bermula ketika korban hendak pulang dari menonton kuda kepang berboncengan dengan pelaku menggunakan sepeda motor.
Saat dalam perjalanan pulang, tepatnya di kebun jagung Dusun VII Kp. Bandar Sari Kec. Padang Ratu, dan pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung.
“Selanjutnya pelaku merayu korban untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku membuka pakaian dan celana dalamnya sendiri. Kemudian, dan pelaku memaksa korban untuk melepaskan celana korban sebatas lutut.
“Karena dipaksa oleh pelaku, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku,” tambahnya.
Tak berselang lama kemudian datang tiga orang warga yang memergoki pelaku dan langsung membawa korban dan pelaku menuju balai kampung.
Atas kejadian tersebut, dan korban bersama keluarganya melaporkan ke Polsek Padang Ratu.
Kini pelaku berikut barang-bukti berupa pakaian yang dipakai korban telah diamamkan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.
Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah pasal 76 D Jo 81 UU RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak, dan dihukum penjara paling lama lima belas tahun kurungan penjara,”demikian pungkasnya.
Humas LT – Trimo Riadi Newsbin