Surabaya Newsbin.Com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa sebanyak 20 personel kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait dengan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Newsbin, Pada Jum’at, (07-10-2022).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa, dan keputusan tegas dari Kapolri tersebut merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara yang sejak awal untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut,” kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10).
Dari segi pidana, kata Dedi, Polri juga telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, dan Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.
Dedi menyatakan, dan sampai dengan saat ini tim dari Bareskrim, Polda Jawa Timur, Propam, dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).
“Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini,” ujar Dedi.
Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni;
Enam dari personel Polres Malang:
FH
WS
BS
BSA
SA
WA
Lalu, 14 personel dari Satbrimobda Jatim:
AW
DY
HD
US
BP
AT
CA
SP
MI
MC
YF
TF
MW
WAL
Trimo Riadi Newsbin