Modus Menumpang Pelaku Curas Berhasil Diamankan Polsek Way Pengubuan

0
176
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Way Pengubuan,Polres Lampung Tengah, dan Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) inisial IP als Aji (25) warga Kp. Sido Rahayu Kec. Abung Semuli Kab. Lampung Utara dengan modus pura-pura menumpang dengan korbannya. Selasa (11/10/22) sekira pukul 08.00 Wib. Newsbin, Pada Kamis, (13-10-2022).

Menurut keterangan Kapolsek Way Pengubuan Iptu Andi Meiriza Putra, S.H mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si menjelaskan, pihaknya telah mengamankan inisial IP als Aji berdasarkan laporan korban Aditya warga  Kel. Bandar Jaya Barat Kec. Terbanggi Besar Kab. Lampung Tengah.

Kejadian pada hari Selasa (11/10/22) sekira pukul 7.30 Wib, dan korban sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda honda beat warna biru putih BE 6068 IC di jalan lintas Kp. Lempuyang Bandar Kec. Way Pengubuan Lamteng kemudian pelaku menyetop kendaraan korban dengan modus berpura-pura menumpang sampai ke Kp. Bandar Agung.

Namun ditengah jalan, pelaku meminta korban berbelok kearah jalan PT. Indo Prima Beef (IPB) dan pada saat sampai di kebun karet, dan pelaku meminta berhenti sambil meminta uang Rp. 100.000,- ( seratus ribu rupiah) kepada korban.

Karena tidak diberi uang oleh korban lalu pelaku langsung merampas kunci sepeda motor korban, dan kemudian korban merampas kembali kunci sepeda motornya tersebut dan berlari kearah pos Satpam PT. IPB sambil berteriak “ada begal, ada begal !!!,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi. Kamis (13/10/22).

Lebih lanjut, dan pelaku yang mencoba melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh Satpam, dan karyawan PT. IPB tersebut”ujarnya.

Mendapat informasi dari masyarakat, dan anggota Polsek Way Pengubuan yang sedang melaksanakan patroli cipta kondisi langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku guna menghindari amukan massa.’’tambahnya.

Kini, pelaku IP als Aji berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara.’’demikian pungkasnya.

Humas LT – Trimo Riadi Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini