Modus Hendak Dibeli Lalu Gelapkan Mobil Korban Pelaku Berhasil Ditangkap Polsek Seputih Banyak

0
199
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, dan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku SLM (45) warga Kp. Sakti Buana Kec. Seputih Banyak Kab.Lamteng karena diduga telah menggelapkan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna silver Nopol BE 2135 HD, dengan berpura-pura hendak dibeli. Newsbin, Pada Sabtu, (12-11-2022).

Pelaku berhasil ditangkap oleh petugas dirumahnya berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia milik korban kemudian dibawa ke Mapolsek Seputih Banyak untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Banyak Iptu Candra Dinata, SH.,MH mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi, Sabtu (12/11/22).

Kejadian, pada Oktober 2021 lalu, dan pelaku datang kerumah korban Suyanto (63), warga Kp. Sri Busono Kec. Way Seputih, Lamteng untuk membeli mobil Daihatsu Xenia milik korban.

“Kedua petani tersebut sepakat jual beli mobil minibus Daihatsu Xenia, dengan kesepakatan harga Rp. 58 juta, namun baru diberi DP alias uang panjer oleh pelaku sebesar Rp. 15 juta,”jelasnya.

Kekurangan akan dilunasi apabila BPKB telah diserahkan kepada pelaku. Karena waktu itu, sambung Kapolsek, BPKB mobil milik korban belum ada pada korban. Namun selang beberapa bulan kemudian BPKB mobil tersebut telah ada pada korban,”tambahnya.

Selanjutnya, korban menghubungi pelaku, dan mengatakan bahwa BPKB telah ada, silahkan cepat ambil kerumah dengan membawa kekurangan pembayaran.

Pelaku pun datang kerumah korban namun tidak membawa uang kekurangan pembayaran. Kepada korban, pelaku mengatakan mobil dibawa dulu karena yang mau beli mobil tersebut rumahnya jauh.

“Mbah, BPKB mobilnya saya bawa dulu karena yang beli mobil jauh. Untuk jaminan saya tinggali BPKB, dan STNK mobil Innova. Mobilnya ada dirumah, dan anak sampean sudah tahu mobilnya,”kata pelaku meyakinkan korban.

Pelaku mengatakan paling lama 3 hari, kekurangan pembayaran akan segera dilunasi. Selanjutnya pelaku langsung pulang dengan membawa BPKB mobil Xenia milik korban.

“Setelah 3 hari, korban menghubungi pelaku, namun pelaku selalu berjanji hingga saat ini, kekurangan tersebut tidak dibayar, “ujarnya.

Lebih lanjut, korban juga terkejut, ternyata BPKB, dan STNK mobil Toyota Innova yang dijadikan jaminan surat menyuratnya tidak terdaftar di Samsat.

“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut, namun pelaku selalu menghindar dan susah dihubungi,”kata Kapolsek.

Atas kejadian tersebut, korban baru melaporkan ke Polsek Seputih Banyak,pada 28 Oktober 2022.

“Kini, pelaku berikut barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna penyidikan lebih lanjut, “ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan 372 KUHPidana ,”demikian pungkasnya.

(Humas LT) – Trimo Riadi Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini