Lampung Tengah Newsbin.Com – Patah tumbuh hilang berganti, dan meskipun sudah ratusan bahkan ribuan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba ditangkap polisi, namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang haram memabukan tersebut. Newsbin, Pada Senin, (15-11-2022).
TK (30) dan WI (37) warga Kp. Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara yang diduga kurir Sabu berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah saat mereka sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kp. Marhen Kec. Anak Tuha Kab. Lampung Tengah. Sabtu (12/11/22) sekira pukul 20.00 WIB.
Dari tangan para pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 1/2 (setengah) kantong kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu yang jatuh di tanah sebelah kanan pelaku TK.
Jadi, pada saat diberhentikan anggota Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, mereka panik, dan salah satu pelaku yakni TK sempat membuang barang bukti tersebut, namun dengan kesigapan petugas, barang bukti berhasil diamankan.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi. Senin (14/11/22)
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mengatakan, ditangkapnya para pelaku TK dan WI yang diduga kurir sabu tersebut, dan bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting.
Kemudian kami lakukan pengembagan dari kedua pelaku, dan mereka mengakui jika barang bukti tersebut adalah milik ANL (37) yang juga warga Kp. Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar Kab. Lampung Utara selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ANL.
“ANL berhasil diamankan saat berada didepan PT. Sinar Laut Blambangan Pagar berdasarkan barang bukti yang ditemukan pada kedua pelaku TK dan WI,”ungkapnya.
Kini, ketiga pelaku berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,71gr dan 3 (tiga) unit Hp merk Realme warna biru muda, dan merk Vivo warna hitam serta merk Nokia kecil warna hitam telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman selama 4 sampai 12 Tahun Penjara,“ demikian pungkasnya.
(Humas LT)-Trimo Riadi Newsbin