Sukabumi Newbin.Com – Pasca mendatangi Mapolres Sukabumi Kota, puluhan buruh yang tergabung dalam wadah 7 serikat pekerja di Sukabumi akhirnya bisa melakukan Audensi bersama Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, tepatnya di Ruas Jalan Raya Ahmad Yani, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Newsbin, pada Kamis, 17/11/2022.
Wabup menyampaikan, “Saya mewakili Bupati Sukabumi untuk menemui Aliansi dari serikat pekerja. Alhamdulillah, Audensi sudah dilaksanakan dengan baik, dan lancar,” Ujar Iyos Somantri.
Saat melakukan Audensi, mereka atau para buruh telah meminta bantuan terkait usulan kepada Pemerintah Daerah mengenai masalah penetapan upah minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2023.
“Selain itu juga, para buruh meminta soal antisipasi PHK yang terjadi di beberapa Perusahaan,” Jelasnya.
Bukan hanya itu, serikat buruh juga meminta soal mengantisipasi akibat dampak dari kenaikan harga BBM. Karena, sangat berdampak pada buruh, dan berkaitan erat dengan permasalahan UMK.
“Kami sudah menampung aspirasinya, dan Insya Allah akan segera disampaikan kepada Dewan Pengupahan untuk dibahas bersama-sama pada tripartit, terdiri dari Pemerintah, Pengusaha, dan Rekan-rekan buruh,” Katanya.
Pada tripartit tersebut, nantinya akan membahas soal ketenagakerjaan. Khususnya rencana kenaikan UMK. Untuk itu, pada tripartit tersebut merupakan sebuah kolaborasi, dan sinergitas yang harus dilakukan bersama-sama.
“Tripartit ini, akan dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Karena sesuai dengan jadwal, mungkin minggu depan sudah mulai pembahasan UMK,” Ucapnya.
Ketika disinggung mengenai surat larangan atau penolakan aktivitas audensi maupun aksi unjuk rasa di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Ia menjawab, bahwa surat itu bukan berisikan penolakan.
“Bukan penolakan ya, tetapi itu usulan ya, kita terima sarannya, dan akan dilakukan pembahasan berikutnya soal surat itu,” Jelasnya.
Pihaknya menambahkan, surat usulan terkait larangan akitivitas di Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, berdasarkan pertimbangan, bahwa Gedung Negara Pendopo Sukabumi ini, bukan berada di wilayah pusat Pemerintahan Kabupaten Sukabumi.
“Iya, Pusat Pemerintahan itu ada di Palabuhanratu, itu masalahnya. Jadi tidak ada saran atau masukan dari manapun,” pungkasnya.
Red Newsbin.