Menanggapi Pernyataan Oknum Kadus Tentang, Segelintir Warga Kerto Sari, BPAN Angkat Bicara

Must read

Lampung Selatan Newsbin.Com – Sepekan ini Kecamatan Tanjung Sari Viral di beberapa media online yang memuat berita terkait adanya dugaan pungutan yang di lakukan oleh Oknum Aparatur Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat. Newsbin, Pada Selasa, (13 Desember 2022).

Sepertinya publik selalu di suguhi berita yang memuat beberapa argumentasi dari perbedaan pendapat tentang Sumbangan, dan pungutan, seyogyanya pelajaran ini sudah sama-sama di pahami, dan tergantung dari sudut pandang yang mempunyai kepentingan.

Ada sebagian pendapat ketika pungutan itu secara berpariasi dianggap adalah sumbangan terkadang dengan mengabaikan subjek persoalan itu sendiri, serta menepis fakta yang terjadi di lapangan.

Sehingga Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia menanggapi, dan menyikapi perbedaan pendapat tersebut. Kepada awak media ini mengatakan, Ya bang terkadang saya ikut miris ketika sebagian orang yang menurut saya gagal paham dalam membedakan antara sumbangan, dan pungutan, padahal simple saja.

Ketika dalam hal oknum pelaku melakukan kegiatan tersebut tidak ada dasar hukumnya atau aturan yang memperbolehkan kegiatan tersebut jelas, adalah perbuatan melawan hukum, karena kemungkinan yang berseteatmen disitu bukan pelaku, artinya: 1, dia tidak mendengar langsung apa yang di sampaikan oleh pelaku ketika melakukan kegiatan tersebut. 2, itu sudah sangat jelas bahwa yang komplain KPM, yang mendengar kata kata penyampaian di saat Oknum aparatur Desa yang katanya melakukan penggalangan dana untuk kegiatan pengajian, terlebih lagi, itu bantuan program pemerintah bagi warga masyarakat tidak mampu itu bantuan Bayname By Addres, dan tidak bisa di dasari dengan perasaan orang lain.

Komplain itu jangan dianggap segelintir orang, karena itu hak mutlak KPM, dan apa yang di leluhkannya itu tentang perasaannya, jangankan segilintir segelintir orang, satu orang aja boleh donk mengatakan atau mengungkapkan apa yang di rasakannya ketika di datangi oknum tersebut.

Karena ini menyangkut hak nya, dan tidak bisa di haruskan atau di samakan dengan orang lain, dan semoga apa yang saya sampaikan warga masyarakat khususnya Kerto Sari, dan Umumnya Rakyat indonesia, bisa memahami serta membedakan Sumbangan, dan pungutan paparnya.

Di kutip dari pernyataan tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dalam pesannya, “tolong ini bantuan di berikan kepada orang yang tidak mampu, jangan diambil serupiahpun tidak boleh, dan dengan memakai alasan apapun tidak bolehkan sudah sangat jelas, dan saya pertegas bahwa perasaan kita tidak bisa di wakili atau di sama samakan dengan orang lain, yang mengucapkan ikhlas dan itu sumbangan ya boleh yang mengatakan itu suatu keharusan juga boleh” paparnya. (12/12/2022).

Sampai berita ini di tayangkan pihak Desa belum bisa di konfirmasi.(*)

Red Newsbin

Iklan

More articles

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Latest article

You cannot copy content of this page