Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Di Siang Bolong

0
249
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Sat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pencurian spesial rumah kosong yang dilakukan oleh 2 pelaku berinisial AD (29), dan Inisial BAW (21) warga Kecamatan Pulaulaut Sigam. Newsbin, Pada Rabu, (14/12/2022).

Hali itu disampaikan saat press release pada Selasa (13/12) di Aula Sanika Satyawada, Polres polisi, Kelurahan Baharu Selatan, Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi S mengatakan, Tim Macan Bamega Sat Reskrim Polres Kotabaru mengungkap tindak pidana pencurian rumah kosong telah diamankan dua pelaku.

Kedua tersangka mengaku melakukan pencurian di daerah Kecamatan Pulaulaut Tengah, Kecamatan Pulaulaut Utara dan Kecamatan Pulaulaut Sigam. Dimana kedua tersangaka menggunakan modus sebagai pencari besi tua dengan melakukan survei terlebih dahulu untuk menentukan target rumah yang akan curi.

Ironisnya, mereka melakukan pencurian pada siang hari pada saat penghuni rumah meninggalkan rumah. Adanya melakukan pencurian di siang bolong dengan alasan agar hasil barang curian yang dibawa tidak dicurigai oleh masyarakat.

Dari hasil tangkapan petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa :

  • satu buah HP,
  • satu buah TB LED,
  • Smart Tv 32 Inc,
  • satu buah Note Book,
  • satu buah HP merk Realme,
  • satu buah TV LED Merk Samsung 32,
  • satu buah Karpet,
  • satu buah selimut warna putih, satu buah Oven,
  • satu nuah microwafe,
  • satu buah Blender,
  • satu buah Kompor Sumbu,
  • tiga buah kardus berisi beberapa Piring dan Mangkuk,
  • satu buah Tv Merk Panasonic 43 Inc,
  • satu buah Tabung Gas 3 Kg warna Hijau
  • tiga buah Jam Tangan Merk Alexandre Christie.

Selain itu, keduanya juga berhasil merenggut uang dari hasil curian sebesar Rp 12.000.000,-, masing-masing mendapat Rp 6.000.000,-.

Dari pengakuan pula, adanya melakukan pencurian dipicu akibat kalah judi slot yang hasilnya digunakan untuk mabuk – mabukan, dan untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian hampir 100 juta rupiah.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 ayat (1) poin 4 dan 5 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. (rzq)

Red Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini