Lampung Selatan Newsbin.Com – Bantuan Pangan Non Tunai merupakan program pemerintah dalam memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin untuk membantu kesejahteraan kehidupan mereka terutama dalam bentuk bahan makanan pokok sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai, dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pelaksanaan Program Sembako. Newsbin, Pada Rabu, (14-12-2022).
Penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai BPNT belakangan selalu menjadi sorotan publik, dan terlebih dimasyarakat masih saja ditemukan perilaku praktik pungutan liar (Pungli), dan Penekanan Terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Team Newsbin bersama Anggota Badan Penelitian Aset Negara (BPAN)Aliansi Indonesia melakukan observasi dan investigasi turun lansung ke Desa Wonodadi Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan guna mencari tau kebenaran informasi yang berkembang di masyakat.
Bagi para pelaku jika terbukti melakukan pungutan liar/penekanan terhadap KPM, dan dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP yakni, dan siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain itu, dikutip dari laman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, dan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
“Mj,salah satu anggota KPM yang ikut dalam kumpulan yang di adakan oleh Aparatur Desa,mengatakan bahwa Memang bahasanya di saat KPM di kumpulkan mendapat pengarahan untuk berbagi kepada masyarakt yang tidak mendapatkan bantuan.
akan tetapi praktiknya, Aparatur Desa melalui pesan singkat whaatshap meminta KPM agar menytorkan uang Rp 600,000,-“mbak belangko Sama uang Sembako di tunggu di rumah ya,setor tiga paket ya.”itu pesannya bang jelasnya,06/12.
Awak media ini bersama team investigasi berusaha datang ke Kantor Desa Wonodadi menemui Kepala Desa yang dimaksud, guna mempertanyakan kebenaran dari keluhan Masyarakat penerima bantun terkait adanya perintah agar setor uang Sembako sebesar Rp 600,000,- kepada Aparatur Desa.
akan tetapi Kepala Desa terkesan menghindari awak media dengan mengatakan”sudah ya,sudah saya selsaikan dengan Nara sumber dan yang memberitakan pertama tentang indikasi penekanan tersebut pungkasnya, dan langsung pergi meninggalkan ruangan.12/12.
Dilain Kesempatan Medi mulia Anggota BPAN-AI,meminta pihak Aparat Penegak Hukum(APH) melakukan tindakan tegas terhadap pelaku,
”saya minta kepada APH melakukan penyelidikan tentang kasus ini,dan berharap agar menidak tegak Oknum Aparatur Desa yang di duga pelaku Pengarahan, dan praktik penekan terhadap KPM,
Sebagai contoh yang telah di amankan jajaran Tekab 308 yang di pimpin AKP EKO RENDI OKTAMA Kasatreskrim Polres Lampung Utara dalam melakukan penangkapan terhadap 7 Aparatur Desa Karang Agung Kota Bumi Selatan, karena melakukan pungli BLT BBM, dan yang saya tonton di laman youtube Kompas tv, semoga dengan demikian, ada efek jera bagi Aparatur Desa yang lain, dan agar tidak melakukan hal yang sama, pinta Medi.
“kepada Dinas Sosial Lampung Selatan agar segera turun gunung menyikapi persoalan yang telah viral di beberapa media online, dan melakukan pengawasan terkait adanya pengarahan dan aksi paksaan terhadap KPM.
mana fungsi pengawasanya, jangan terkesan ada pembiaran terhadap persoalan tersebut.
saya yakin rekan-rekan jurnalis berani menulis berita pasti mereka punya data-data sebagai bahan berita imbuhnya.
Julio