Lampung Tengah Newsbin.Com – Gara-gara kesal tim kesebelasannya kalah, seorang suporter mengamuk dan mengejar wasit yang memimpin pertandingan di lapangan BBC Kp. Payung Rejo Kec. Pubian Kab. Lampung Tengah, pada Sabtu (12/11/22) lalu sekira pukul 18.00 Wib. Newsbin, Pada Rabu, (04-01-2023).
Meskipun upaya pelaku sempat dihalang oleh sejumlah asisten wasit lainnya, namun pelaku yang kesal akibat kesebelasan yang dia dukung kalah, dan akhirnya ia menyundul bibir wasit menggunakan kepalanya hingga bibir sang wasit luka, dan berdarah.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin,SH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K. M.Si saat di konfirmasi. Rabu (4/1/23).
Menurut Kompol Rahmin, kejadian bermula dari pertandingan sepak bola antar club di lapangan BBC Kp. Payung Batu, Pubian Lampung Tengah.
Ia mengatakan saat itu yang berlaga di lapangan hijau adalah Tim sepak bola Sendang Asri VS klub bola Predator.
“Pertandingan tersebut dimenangkan oleh Tim Sendang Asri dengan skor 3-1,”jelasnya.
Mungkin, karena tidak puas Tim kesebelasannya kalah, kata Kapolsek pelaku SUT alias Menyeng (42) warga Kp. Payung Rejo, Pubian, Lampung Tengah emosi lalu berlari kedalam lapangan mengejar korban Sukir (45) selaku wasit yang juga warga kampung setempat.
“Sebenarnya,sambung Kapolsek pelaku sempat dihalangi oleh sejumlah asisten wasit, namun pelaku berhasil lolos, dan membenturkan kepalanya ke bibir korban,”tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian bibir atas, gusi atas sakit, kepala pusing, dan perut mual serta korban tidak bisa beraktivitas seperti biasanya.
“Kemudian korban melaporkan SUT Als Menyeng ke Polsek Padang Ratu,”ungkapnya.
Berbekal laporan dari korban, Polisi mencari keberadaan Menyeng, namun selalu tidak dtemukan.
Terakhir, setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, saat itu juga Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung menuju ke rumah pelaku dan berhasil mengamakan SUT Als Menyeng, pada Senin (2/1/23).
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya. Kini telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna pengembangan lebih lanjut,”tegasnya.
Atas perbuatannya, SUT Als Menyeng dijerat dengan pasal 351 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,”demikian pungkasnya.
(Humas LT)-Staf Red Newsbin