Lampung Tengah Newsbin.Com – Perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tersebut sesuai dengan petunjuk tekhnis dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dimana pengumuman pendaftaran calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) telah diumumkan sejak tanggal 9 Januari 2023, serta pendaftaran, dan penerimaan berkas mulai 14-19 Januari 2023 hingga hingga perpanjangan masa pendaftaran 24-26 Januari 2023. Newsbin, Pada Selasa, (31-01-2023).

Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau sebutan lainnya.
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, bahwa jumlah anggota PKD di setiap Kelurahan atau Desa sebanyak 1 (satu) orang.
Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat Ad Hoc artinya PKD sebagai penyelenggara Pemilu yang langsung bersentuhan dengan peserta, dan penyelenggara Pemilu yang bekerja di tingkat bawah, bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.
Diketahui tahapan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa saat ini sudah memasuki tahapan seleksi wawancara, yang dijadwalkan mulai (Selasa 31Januari hingga 2 Februari 2023) mendatang.
Seperti yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Gunung sugih, pada Selasa 31 Januari 2023 melaksanakan seleksi wawancara kepada 40 orang di antaranya laki-laki 26 orang prempuan 14 orang pendaftar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Pelaksanaan dilaksanakan di kantor sekretariat panwaslu kecamatan gunung sugih dimulai pukul 08.00 wib kepada 40 orang dari 15 Desa di Kecamatan Gunung sugih yang terbagi dalam 2 sesi hingga pukul 17.00 wib.
Dalam tes wawancara langsung di pimpin oleh ketua panwaslu kecamatan Gunung sugih Chairul Anwar (Kordiv SDMO),Adi Sucipto(Kordiv HPPM dan Humas)Ridho Hermawan(Kordiv HPPS)
Pemantauan langsung oleh anggota Polsek Gunung sugih Kanit Intelkam AIPDA M.Arief dan Kanit Binmas BRIPKA Nurman Agung, dalam tes wawancara calon anggota panwaslu kelurahan/desa oleh Panwaslu kecamatan Gunung sugih kabupaten Lampung tengah. pemilihan umum 2024 bisa berjalan dengan aman, dan lancar ucapnya
Ditengah pelaksanaan tes wawancara, Lukito Hadi Sumarto,.S.HP selaku Koordinator Seketariat Bawaslu Kabupaten Lampung tengah, melaksanakan tinjauan pelaksanaan seleksi yang berlangsung
Dari pantauan dilapangan, Lukito menyebutkan pelaksanaan tes wawancara berlangsung lancar, dan kondusif, peserta juga tertib, dan tempatnya juga nyaman.
Lukito saat meninjau, memberikan pesan pada pelaksanaan rekrutmen calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa agar sesuai dengan Juknis yang telah ditetapkan Bawaslu.
“Panwaslu Kecamatan dalam pelaksanaan rekrutmen pastinya harus sesuai dengan Juknis yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu, ini pedoman dalam perekrutan,” jelas Lukito.
Lukito menyebutkan dalam perekrutan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu serentak 2024, tidak ada tes tertulis, hanya ada verifikasi administrasi, wawancara lalu ditetapkan oleh Panwaslu Kecamatan.
Lukito juga turut berpesan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya dalam melaksanakan tugasnya harus memiliki integritas diri, dengan tujuan menciptakan pemilu yang berkualitas yakni adanya penyelenggara Pemilu yang jujur, dan adil.
Selain itu, calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa nantinya juga harus solid, soliditas disini sangat penting untuk dimiliki setiap pengawas dalam kerja-kerja tim, semuanya sama-sama bekerja, dan saling bekerjasama.
Yang tak kalah penting menurut Lukito adalah mentalitas, karena anggota Panwaslu Kelurahan/Desa akan bersinggungan langsung sebagai garda terdepan, dan ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat desa.
“Dari keseluruhan tadi, tentunya Panwaslu Kelurahan/Desa harus profesional, dalam melaksanakan tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai pedoman dalam pencegahan dan pengawasan Pemilu,” urainya.
Terakhir Lukito menyampaikan, dari nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah diumumkan oleh Panwaslu Kecamatan, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dimulai sejak tanggal 28 Januari 2023 hingga 5 Februari 2023, ditujukan kepada Pokja Pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) masing-masing Kecamatan.
Staf Red Newsbin