Sukabumi Newsbin.Com – Pada Rapat Koordiasi Badan Kehormatan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Bakor Pakem) yang melibatkan seluruh Unsur, termasuk Forkopimda yang dilaksanakan di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi. Newsbin, pada Kamis, 2 Februari 2023.
Rakor saat ini menghasilkan sejumlah Poin Penting atas pembahasan aktivitas Jema’at Ahmadiyah Indonesia (JAI) di wilayah Kecamatan Parakansalak. Yudha Sukmagara, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, seusai Rapat Koordinasi (Bakor Pakem) menjelaskan kepada Media, dan menyampaikan, “Pemerintah sepakat untuk menghentikan pembangunan untuk sarana peribadatan milik Ahmadiyah yang terletak di wilayah Parakansalak,” Ungkapnya.
Ternyata bukan hanya membekukan pembangunan untuk sarana peribadatan, Yudha juga memastikan Pemerintah melarang keras seluruh aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi.
“Dalam hal ini kami putuskan secara sama-sama, untuk tidak melakukan pembangunan tempat peribadatan, yang kedua tidak melakukan penyebaran agama yang dianggap dilarang sesuai dengan aturan yang ada,” Tambah Yudha Sukmagara.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi juga menambahkan, “Hasil kesepakatan Jajaran Forkopimda Kabupaten Sukabumi ini didasari atas Surat Keputusan (SK) bersama 3 Kementerian yang secara jelas menetapkan Ahmadiyah sebagai aliran terlarang di Indonesia,” Ungkapnya.
Kami pastikan secepatnya akan segera ambil tindakan untuk menghentikan atau penghentia aktivitas dalam pengembangan nya, “Hal yang sama juga Kejari akan melakukan penyegelan di lokasi tersebut. Kemudian disusul dengan surat yang secepatnya besok hari secara pisiknya akan disampaikan kepada Ketua JAI,” Jelas Yudha.
Walau akan berikan pelarangan atas seluruh aktivitas Jemaah Ahmadiyah, Yudha juga akan memastikan Pemerintah merangkul masyarakat untuk bisa kembali memeluk agama yang tidak bertentangan dengan konstitusi Negara.
“Karena jelasnya, Jamaah Ahmadiyah ini juga masih merupakan warga Sukabumi, jadi kami sepakat bahwa yang dilarang bukan masyarakatnya tapi yang dilarang adalah ajarannya,” Pungkasnya.
Red Newsbin.