ABG Dibawah Umur Pembuang Bayi Hingga Tewas Diamankan Polisi

0
90
Iklan

BUNTOK, Newsbin.Com – Seorang ABG masih dibawah umur atau berusia 15 tahun diamankan polisi.
Dirinya digelandang ke Kantor Polisi karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelapnya hingga meninggal dunia di salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kita telah mengamankan ABG membuang bayi kandungnya diduga hasil hubungan gelap di kediamannya,” kata Wakapolres Barsel Kompol, Johari didampingi kasat reskrim dan Kapolsek Dusun Utara saat press release pengungkapan kasus. Newsbin, pada Rabu (8/2/2023) Pagi.

Wakapolres mengatakan penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut dia, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum. Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau prematur.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kita pun berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut,” beber Johari.

Pengakuan terduga pelaku bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.

Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri. Kemudian ia juga memotong tali pusat serta memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik.
Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru.

“Namun sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis, dan tidak bergerak. Tujuannya membuang bayi tersebut agar bisa dirawat oleh orang lain,” ucap dia.

Meski sudah meninggal jasad bayi tersebut tetap ditaruh didepan rumah warga. Hal ini karena malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.

Saat ini, sambung dia, pelaku, dan barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya.

Terduga pelaku pun dijerat pasal 181 ayat 1 barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian, dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.

Polisi Juga Mengamankan Laki-Laki Paruh Baya Menghamili ABG Dibawah Umur. Menindaklanjuti keterangan terduga pelaku pembuang bayi, pihaknya mengamankan seorang laki-laki paruh baya berinisial T berusia 53 tahun.

“Keduanya merupakan tetangga bersebelahan rumah. Berdasarkan keterangan keduanya mereka telah melakukan hubungan terlarang tersebut sebanyak 3 kali hingga hamil,” kata dia.

Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak.

(Herman)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini