Modus Pinjam Motor Namun Tak Kunjung Dikembalikan Pria Ini Ditangkap Polsek Seputih Surabaya

0
129
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya Polres Lampung Tengah Polda Lampung berhasil mengamankan seorang buruh serabutan inisial AG (26) warga Kp. Sumber Katon Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah. Newsbin, Pada Senin, (12/02/2023).

Pelaku ditangkap petugas, karena diduga telah menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No.Pol BE 6237 IS milik korban Handayani (42) warga Kp. Mataram Ilir, Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat di konfirmasi, pada Minggu (12/2/23).

Kapolsek mengatakan, pelaku AG melakukan aksinya dengan modus hendak menawarkan barang rongsokan kepada korban.

Kejadian berawal saat pelaku menawarkan barang rongsokan ke kontrakan korban yang berada di Kp. Gaya Baru II Kec. Seputih Surabaya Kab. Lamteng, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk mengambil barang rongsokan yang ada di rumah pelaku. Minggu lalu (5/2/23) sekira pukul 12.00 WIB.

“Karena pelaku sering mengantar barang rongsokan ke kontrakan korban, dan sudah mengenal baik, sehingga korban percaya, dan meminjamkan sepeda motornya,”kata Kapolsek.

Setelah itu, pelaku langsung membawa sepeda motor korban tersebut dan ditunggu sampai sore hari, ternyata pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motornya.

Korban, sambung Kapolsek sempat menghubungi dan mencari keberadaan pelaku, namun selalu tidak ditemukan.

“Lima hari tidak ada kabar dan sepeda motor tak kunjung dikembalikan, dan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Surabaya,”tambahnya.

Berbekal laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Surabaya turun melakukan penyelidikan, dan mencari keberadaan pelaku.

“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil kami amankan diwilayah perkebunan sawit yang berada di Kp. Sumber Katon, Kec. Seputih Surabaya Kab. Lampung Tengah tanpa perlawanan,”tegasnya.

Kini pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih No.Pol BE 6237 IS milik korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna penyidikan, dan pengembangan lebih lanjut,”ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan, dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

(Humas LT)-Trimo Riadi Newsbin

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini