Marak Penambangan Batu Bara Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Di Blok Kobak, Desa Panyaungan

0
335
Iklan

Lebak Newsbin.Com – Maraknya Penambang batubara diduga ilegal Tepatnya di Blok Kobak, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, saat ini makin marak bebas beraktivitas, terdapat beberapa titik lubang tambang batu bara diduga ilegal yang telah beroperasi di wilayah tersebut. Newsbin, Pada Selasa, 21/02/2023.

Pantauan Awak media di lokasi Terlihat ada beberapa titik tumpukan batu bara di lokasi tersebut, dan terlihat kendaran roda dua bolak balik membawa batu bara,dari lokasi penambangan menuju penampungan sementara, Dan terlihat dump truk lalu lalang mengangkut batubara ke stockpile yang tersebar di beberapa titik di sepanjang jalan Nasional panyaugan.

Penambang diduga ilegal itu terkesan kebal hukum, sehingga mereka (oknum) bebas menambang liar batu bara
tanpa memperhatikan aturan.

Padahal, pertambangan itu di atur dalam aturan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, dan Batubara yang berbunyi “ Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), dan (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sementara itu, Asisten Perhutani (ASPER) Wilayah setempat Saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan WhatsApp, belom membalas, dan memberikan komentar nya.

Di tempat terpisah Endang Sujana KRPH panyaugan saat di konfirmasi awak media ini mengatakan” Siap terimakasih atas informasinya nya.

Siap, yang saya tahu kalau di blok kobak itu tanah milik.
Tapi siap akan kami cek ke lapangan apakah penambang masuk di kawasan perhutani atau di tanah milik, jawabnya singkat.

Redaksi

Shandy

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini