DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Ke-2 (dua) Tahun Sidang 2023

0
196
Iklan

Sukabumi Newsbin.Com – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-2 (dua). yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, yang salah satunya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD hari ini, yaitu dalam rangka : 1. Penetapan Keputusan DPRD Tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2024. Dan, 2. Penyampaian Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat. Newsbin, pada Kamis, 02 Maret 2023.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada saat ini salah satunya Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST,  Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si, para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum  Koordinasi  Pimpinan  Daerah  Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 67 Peraturan  Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, dan Pasal 372 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Badan Musyawarah sesuai tugasnya telah menyusun dan membahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, yang selanjutnya hasil Rencana Kerja yang telah disusun dan dibahas tersebut perlu disepakati dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Memasuki Acara Pertama yaitu Penyampaian Laporan Badan Musyawarah DPRD yang disampaikan oleh M. SODIKIN, ST.

Dalam upaya memenuhi ketentuan Pasal 107 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 60 ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Tata Tertib, bahwa : “DPRD mempunyai hak mengajukan Rancangan Peraturan Daerah”. Sebagaimana  telah  disetujui  oleh  Bupati  dan  DPRD  bahwa  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 sebanyak 15 (limabelas) Raperda, yang terdiri dari 10 (sepuluh) usulan Pemerintah Daerah, dan 5 (lima) merupakan Raperda Usul Inisiatif DPRD, sesuai Keputusan DPRD Nomor 17 Tahun 2022 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2023.

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini