Kotabaru Newsbin.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru Gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Alam Kencana Mas (AKM) dengan Karyawannya juga Disnaker terkait permasalahan pengupahan karyawan perkebunan. Newsbin pada Selasa 07/03/2023.
Namun sangat disayangkan pihak perusahaan beserta Disnakertrans tak kunjung hadir di acara yang dilaksanakan pada Senin (06/03) di ruang rapat gabungan DPRD Kotabaru bersama Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) itu.
Ketidak hadiran dua pihak terpenting membuat Robiansyah selaku anggota DPRD Kotabaru dari partai Perindo berang. Pasalnya, PT. AKM yang berlokasi di daerah pemilihannya yakni Kecamatan Pamukan Barat yang sedang difasilitasi justru seakan tidak sungguh-sungguh.
“Padahal kami ingin memfasilitasi terkait permasalahan upah di PT. AKM, apalagi SPK dengan karyawan kami menilai cacat hukum. SPK saya yakin tidak pernah dilaporkan dan diajukan ke Disnaker, apakah ada cacat hukum atau tidak, SPK sepihak mengabaikan ketentuan UU,” ulas Roby.
Roby meminta kepada lembaga DPRD kembali memanggil perusahaan dengan acara RDP berikutnya.
Masih Roby, jikalau pihak perusahaan tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa surat, maka ia mengusulkan agar lembaga membentuk pansus.
Oleh karenanya, masalah upah merupakan hal yang sangat memerlukan perhatian dari pemerintah, sehingga wajib di dalami sampai perusahaan kembali sesuai rel yang di tetapkan UU,
“Jika tetap tidak menghormati lembaga dengan tidak hadir tanpa membalas surat lembaga, maka saya mengusulkan lembaga membentuk Pansus saja”, lanjutnya mengakhiri.
RZQ