Unit Buser Sat Reskrim Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemerkosaan

0
189
Iklan

Kotabaru Newsbin.com – Polres Kotabaru melalui Unit Buser Sat Reskrim berhasil membekuk seorang laki-laki warga Kecamatan Pulaulaut Utara kelahiran 17 tahun silam berinisial RS, pada Jum’at (10/03) malam lalu di Jl. Hasan Basri, Desa Semayap, Kecamat Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Newsbin pada Sabtu 11/03/2023.

Pria tersebut diduga telah memperkosa seorang gadis bernama Bunga (nama samaran) dengan modus mengajak jalan-jalan. Namun pada akhirnya terjadi pemaksaan persetubuhan.

Sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Kotabaru AKBP M. Gafur Aditia Siregar, SIK melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, penangkapan didasari dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 30 / III / 2023 / SPKT / POLRES KOTABARU / POLDA KALIMANTAN SELATAN, tanggal 10 Maret 2023.

Kejadian berawal saat Bunga diajak RS untuk menemani jalan-jalan menggunakan sepeda motor, namun tiba-tiba RS mengajak Bunga ke arah hutan-hutan tepatnya di jalan Simpang Karya.

Di tempat itu Bunga dipaksa untuk melayani diraihnya. Bunga sempat menolak dan mau nelpon orang tua, tetapi RS justru merampas handphonenya.

Tak hanya itu, lanjut Jalil, Bunga juga hendak berteriak namun RS mengatakan “Ayo jak (silahkan) teriak disini sunyi” lalu dengan sigapnya Bunga disetubuhinya.

Usai melakukan ulah bejadnya RS mengantar Bunga ke ibu angkatnya yang kemudian korban menceritakan kejadian itu kepada ibu angkatnya.

Atas kejadian tersebut orang yang dijadikan saksi itu merasa keberatan dan melaporkan ke SPKT Polres Kotabaru untuk diproses.

Lebih itu, tersangka mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan sebagaimana diulas di atas.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju warna hitam, 1 (satu) lembar celana warna putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna coklat, 1 (satu) lembar bra/BH warna ungu dan 1 (satu) lembar FC Kartu Keluarga.

Atas perbuatannya tersangka dijerat telah melanggar Pasal 285 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia.

Kini tersangka diamankan di Mapolres Kotabaru Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.

RZQ

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini