Masih Adakah Hati Nurani Oknum Penyidik Polda Banten, Yang Telah Menahan LA Sebagai Diduga Pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Bersama Dengan Bayinya..???

0
263
Iklan

Jakarta Newsbin.Com – Ungkapan PA, “LA ditangkap pada tanggal 14 Maret 2023, dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten karena diduga keras sebagai Pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia,” Kata seorang laki-laki yang berinisial “PA” saat di konfirmasi Team Newsbin, pada Jum’at, (17/03). Dirinya shock memikirkan anaknya yang masih Balita seakan-akan ikut ditahan bersama Istrinya karena masih menyusu pada Ibunya. Newsbin, pada Jum’at, 17/03/2023.

“Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten atau yang mewakili untuk berkenan nya mengabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan terhadap LA Bayi saya,” Tegas PA Ayah Bayi mengiba.

“Walupun benar ada seorang Ibu yang masih menyusui Bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama Kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan Permohonan Penanggugah Penahanan tersebut,” Ujar Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI) Moch Ansory.

Moch Anshory memaparkan pada Awak Media, “Penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 AYAT (4) huruf (a) KUHAP yang menyatakan : 4. Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana, dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal : a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

Dan oleh karena Penyidik Memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP, yang dilakukan dengan cara Tersangka dikenakan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, dan atau Pasal 372 KUHPidana maka Penyidik Melakukan Penangkapan, dan Penahanan atas diri LA (Ibu Bayi tersebut).

“Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan Berita Sumbang tentang Institusi Polri, Khususnya Polda Banten yang telah menahan seorang Ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak Tersangka melalui Permohonan Penangguhan Penahanan,” Ujar Moch Ansory.

“Dikabulkannya Penangguhan Penahanan untuk mengantisipasi kabar-kabar tentang seorang Ibu bersama bayinya berada di Rumah Tahanan Polda Banten juga sekaligus menandakan Para Penyidik Polda Banten Punya Hati Nurani,” Pungkas Moch Ansory.

Tim/Red.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini