Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Amankan 5 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran

0
194
Iklan

Tangerang Newsbin.Com – Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota tangkap lima Remaja yang terlibat aksi tawuran di Wilayah Hukum Kota Tangerang dengan aksi tawuran tersebut mengakibatkan seorang Korban terluka bacokan senjata tajam jenis celurit. Newsbin, pada Selasa, 21/03/2023.

Dua Pelaku berinisial MB (17 Th), dan MFI (16 Th), Merupakan Pelaku pembacokan teradap Korban, MRA (16 Th) sementra IWM (17 Th), MIS (16Th), dan Alias Peong (22 Th) turut diamankan lantran berperan dalam aksi tawuran.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, lima Pelajar itu di tangkap karena terlibat tawuran, dan membuat Korban mengalami luka-luka serius akibat bacokan senjata tajam jenis celurit.

Sehingga lima Pelajar di amankan, dua berperan sebagai Pembawa, Pemilik, dan Pelaku pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit,” Kata Zain dalam keterangan tertulisnya., pada Senin, (20/03).

Peristiwa tawuran itu terjadi pada minggu kemarin, (19/03) dinihari, sekira jam 02.30 WIB, di jalan Mees Kumafiber, Kel. Cikokol, Kec Tangerang Kota, Tangerang Banten.

“Kejadia berawal dari kelompok Pelaku mendatangi kelompok Korban dengan melempar petasan, dan sambil mengacungkan sajam, hingga tawuran pun terjadi, Korban terkena sabetan celurit pada bagian kepala serta lengan dengan luka sobek,” Ungkapnya.

Selanjutnya, atas laporan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka, Kasat Reskrim Kompol Rio Mikael Tobing langsung bergerak mengumpulkan para Saksi, dan melakukan olah TKP, dari hasil pengusutan lima orang Pelaku ditangkap di minggu siang, (19/03), sekitar pukul 13.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, Pelaku pembacokan MB, dan MFI diamankan Satreskrim Polres, disaat nongkrong di sebuah warung dekat Jembatan Kaca, Jalan Banteng Jaya, Kelurahan Sukarasa,” Terang Kapolres.

Dari keterangan keduanya, Petugas lalu melakukan pengembangan, dan berhasil mengamankan tiga Pelaku lainya yang berperan dalam aksi tawuran. Dari tangan mereka Polisi menyita sebuah celurit yang digunakan Pelaku untuk melukai korban.

“Kelima Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan mendalam, dan Pelaku bisa di jerat Pasal 170 KUHP,” Pungkas Zain.

Harno.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini