Kotabaru newsbin.com – Di hari puasa ke 5, di bawah terik panasnya matahari pada Selasa (28/03) pukul 09.00 WITA hingga selesai, sekitar 200 (dua ratusan) pedagang Pasar Kemakmuran dan Limbur Raya berbondong-bondong mendatangi Gedung DPRD dan Kantor Bupati Kotabaru. Newsbin pada Selasa 28/03/2023.
Pendemo yang mayoritas pedagang pakaian fabrikasi dan sejenisnya bermaksud menuntut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa pekan lalu yang berisi kesepakatan untuk tidak berjualan barang jadi, seperti pakaian, sepatu, sandal dan lain-lain di Bazar Siring Laut, namun pada kenyataannya ada beberapa yang berjualan di sana.
Aksi demo mendapatkan pengawalan ketat dari jajaran Polres dan Satpol PP sehingga demo berlangsung ramai ramah, damai, kondusif dan teratur.

Melihat antusias pendemo yang terlihat serius, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis langsung merespon cepat. Dimana, Syairi menerangkan sudahnya melaksanakan RDP, di situ ada kesepakatan menolak Bazar di Taman Wisata Siring Laut, karena bukan fungsi pasar.
Sebagai fungsi pengawas, melihat dalam kegiatan bazar ada yang salah, sebelumnya atasnama wakil rakyat memberikan surat teguran kepada pemerintah untuk ditiadakan Bazar. Akan tetapi surat balasan yang ada berisi akan mengevaluasi selama 10 hari kegiatan.
“Sebagai fungsi kami pengawasan, kami melihat dalam kegiatan Bazar ini ada yang salah makanya kami memberikan surat teguran itu, untuk ditiadakan bazar,” jelas Syairi.

“Seharusnya selaku eksekutor eksekutif di sana, ketika melihat ini rakyat yang meminta keadilan harusnya disetujui,” lanjutnya dengan tegas.
Seketika itu, didampingi Syairi pendemo menuju Kantor Bupati Kotabaru hingga pada akhirnya dilakukan pembicaraan di ruang kerja Sekda antara perwakilan pedagang, Ketua DPRD dan Sekdakab.
Alhasil terdapat sejumlah poin kesepakatan yaitu ; pedagang yang berjualan di Gebyar Ramadan Siring Laut (pedagang pakaian fabrikasi) hanya sampai tanggal 1 April 2023 mendatang, mulai 2 April 2023 tidak diperkenankan berjualan pakaian pabrikasi, sepatu dan sandal, serta diperkenankan berjualan sampai berakhirnya Gebyar Ramadan.
Kesepakatan pun ditandatangai oleh Sekdakab dan Ketua Harian Pedagang Pasar Kemakmuran dan Limbur Raya, H. Edwin Murphy yang diketahui oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos.
RZQ