Polres Kotabaru Amankan Terduga Pemilik Senpi Rakitan

0
127
Iklan

Kotabaru Newsbin.com – Tim Macan Bamega Polres Kotabaru pada Senin (27/03) siang berhasil mengamankan pria kelahiran 48 tahun silam berinisial TR, warga Kabupaten Tapin yang diduga memiliki sebuah senjata api (senpi) rakitan beserta 9 amunisi. Newsbin, pada Rabu (28/03/2023).

Penangkapan terhadap terduga pemilik senjata api ilegal berlokasi di wilayah PT. Pelsat Tambang Kencana (PTK), tepatnya di Gunung
Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan
Selatan.

Sebagaimana disampaikan melalui jumpa pers di Gedung Sanika Satyawadha Polres Kotabaru oleh Kapolres, AKBP M Gafur Aditia Siregar, SIK diwakili Wakapolres, Kompol Sofyan,
pada Senin (27/03) siang sekitar pukul 12.30 wita, saat tersangka
selesai masak tiba-tiba tim patroli gabungan datang, lalu tersangka yang ada
di dalam pondok sedang makan disuruh keluar dari pondok oleh anggota TNI.

Karena terburu-buru, nasi beserta lauknya dibungkus dengan kantong plastik
kemudian dimasukkan kedalam tas gendong warna cokelat merk Adstart miliknya.

Setelah tersangka keluar pondok, salah seorang TNI bertanya ‘Apa isi tasnya’, tersangka menjawab ‘nawi’, kemudian salah satu petugas dari kepolisian yang berbaju dinas menghampiri
tersangka dan mau menggeledah isi tas tersebut.

Mengingat bahwa senjata api ada didalamnya, tersangka melarang polisi memeriksa tas gendongnya dengan alasan isinya nasi.

Tersangka dan petugas polisi sempat saling tarik-menarik tas gendong dimaksud yang pada akhirnya tersangka mesnyerahkan tas tersebut. Setelah tas digeledah, selain nasi dan baju, terdapat juga tas slempang warna hitam yang di dalamnya ada senjata api dan amunisi, selanjut dibawa kepolsek sungai durian.

Tersangka dinyatakan telah melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup
atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya dua puluh tahun.

Petugas gabungan berhasil mengamankan beberapa barang bukti
; 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
, 9 (sembilan) butir amunisi
, 1 (satu) buah tas merk eiger warna hitam.

Untuk proses lebih lanjut, kini tersangka beserta barang bukti diamankan di polres Kotabaru.

RZQ

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini