DIDUGA ADA BAU KORUPSI DENGAN ANGGARAN DANA DESA HEGARMANAH, KECAMATAN TAKOKAK CIANJUR

0
298
Iklan

Cianjur Newsbin.Com – Terlihat Jelas tentang Pembengunan Tugu Batas Desa, dan Mark Up Harga Hewan Ternak pada Program Ketahanan Pangan di Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Newsbin, pada Rabu, 12/04/2023.

Diduga ada bau tindak Pidana Korupsi dari sumber Dana Desa di Desa Hegarmanah, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencapai ± Rp. 95.000.000; (sembilan puluh lima juta rupiah). Dugaan penyimpangan Dana Desa ini terjadi pada Tahun Anggaran 2022.

Ketua LSM Indonesia Investigasi Korupsi (IIK) DPW Jawa Barat yang berinisial ‘US’
mengatakan, “Temuan dugaan korupsi Dana Desa Hegarmanah itu setelah hasil Investigasi oleh Tim
lapangan IIK beserta Ketua DPW IIK Jabar pada tanggal 16 sampai dengan 21 Maret 2023.

Rincian dugaan penyimpangan Dana Desa itu yakni terdapat pengeluaran yang fiktif, dan laporan
Pertanggungjawaban Fiktif sebesar ± Rp 35.000.000; (tiga puluh lima juta rupiah) pada Kegiatan Pembangunan Tugu Batas Desa sebanyak 10 titik kegiatan, diduga terdapat kelebihan.

Bukan hanya itu, dalam hal Pengeluaran atas Belanja Kegiatan Pengadaan Hewan Ternak pada Program Ketahanan Pangan Dana Desa tahun 2022 sebesar ± Rp. 60.000.000; (enam puluh juta rupiah).

Selanjutnya menurut keterangan Para Narasumber yang dihubungi secara langsung, dan
melalui sambungan seluler oleh Pihak LSM IIK, diantaranya Kepala Desa Hegarmanah berinisial
AH, Sekretaris Desa Hegarmanah berinisial L, dan Juga Sekretaris Kecamatan Takokak berinisial S
serta Ketua BPD Desa Hegarmanah berinisial A tentang Temuan Kasus tersebut Pihak LSM IIK
memperoleh keterangan yang berbeda beda yang terindikasi adanya saling menutupi jelas US.

Setelah adanya kesesuaian dengan hasil Investigasi awal, dan lanjutan terhadap
Narasumber, Dokumen/Surat, dan Fhoto Dokumentasi oleh LSM IIK DPW Jawa Barat.

Atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa pada Desa Hegarmanah yang bersumber dari
APBN/APBD Tahun Anggaran 2022 ini, sudah terjadi Penyalahgunaan Kewenangan yang bisa
memperkaya diri sendiri, dan Pihak lain dengan Penggunaan Anggaran yang Bersumber dari
Keuangan Negara tersebut.

Menurut Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, Pasal ini mengatur, dan berbunyi setiap orang
yang secara melawan hukum melakukan perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain, atau
Korporasi yang dapat Merugikan Keuangan Negara bisa di Pidana dengan tungtutan Penjara, dengan Penjara paling lama Seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat Empat Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun.

Sementara Pasal 3 Mengatur Setiap Orang Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain, atau
Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana Yang Ada Padanya Karena
Jabatan Yang Dapat Merugikan Keuangan Negara bisa di Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana
Penjara Paling Singkat Satu Tahun, dan Paling Lama 20 Tahun.

“Demikian menurut sumber LSM IIK dengan harapan kepada Pihak yang Berwenang dalam hal ini Pihak Aparat Penegak Hukum (APH), dan Inspektorat Kabupaten Cianjur untuk segera menindaklanjuti hasil Temuan ini,” Pungkas Ketua DPW IIK Jawa Barat.

Bersambung..!!!

Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini