Tini Rusdihatie Kembali Menang Dalam Sidang Gugatan Wanprestasi Utang Piutang

0
304
Iklan

BUNTOK Newsbin.Com – Penggugat atas nama Tini Rusdihatie kembali menang dalam sidang gugatan wanprestasi pada perkara nomor 40/Pdt.G/2022/PN Tml terkait utang piutang. Newsbin, pada Sabtu 15/04/2023.

Pengacara penggugat, Susilayati, SH, MH mengatakan, sebelumnya gugatan ini pernah diajukan pada tahun sebelumnya dalam perkara nomor .22/Pdt.G/2019/PN.Tml pada tingkat pertama dikabulkan dan tingkatan kasasi kasasi menguatkan putusan tingkat pertama.
Namun, putusan PK nya hanya dalam formil dan bukan dalam materil gugatan, karena, dalam putusan PK dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang dengan Nomor 22/Pdt. G/2019/PN. Tml itu masih kurangnya pihak-pihak turut tergugat atau Niet Ontvankelijke Verlaard (NO) dan putusannya juga belum menyentuh pada materi pokok perkara.

Oleh sebab itu maka penggugat masih berhak menggugat kembali kepada para Tergugat dan menambah PT Sekata Seia sebagai turut tergugat, sehingga penggugat mengajukan kembali gugatan kepengadilan negeri tamiang dengan nomor 40/Pdt.G/2022/PN.Tml.

“Alhamdulillah gugatan telah dikabulkan dan telah diputus ppada tanggal 10 April 2023. Majelis hakim memeriksa perkara ini obyektif bedasarkan bukti yang cukup kuat ,sehingga gugatan kami dikabulkan,” ucap dia.

Ia mengatakan karena perkara sudah diputuskan majelis hakim PN Tamiang Layang maka penggugat akan mengajukan permohonan untuk meletakkan kembali meletakan sita jaminan terhadap SPBE di Hajak.

Adapun dasar gugatan yang dikabulkan majelis hakim di pengadilan tingkat pertama PN Tamiang Layang yakni bukti cukup kuat serta bersesuaian dengan keterangan saksi.
Sementara dari pihak tergugat sendiri, lanjut dia, meskipun ada eksepsi dan sanggahan dari para tergugat.
Namun dalam persidangan tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang diajukan tergugat untuk mematahkan bukti yang diajukan tergugat atas dalil penggugat.

“Alhamdulilah gugatan penggugat sudah dikabulkan, kedepan seandainya pihak tergugat melakukan upaya hukum banding itu hak mereka, karena bagaimanapun hukum acara akan dihormati. Kami juga tetap menghadapinya dengan komitmen bahwa apa yang telah kita sampaikan mempunyai bukti yang kuat,” ucap dia.

Ia menyampaikan dalam persidangan terbukti bahwa bukti tertulis terjadinya pinjam meminjam uang antara penggugat Tini Rusdihatie dengan almarhum Sri Imbani.
Serta juga dikuatkan oleh keterangan beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut dan bersesuain dengan bukti yang diajukan dalam persidangan.

“Saksi dari pihak tergugat juga turut mendukung dalil dari pihak penggugat bahwa pada tahun 2018 benar bahwa almarhum Sri Imbani saat itu lagi sakit dan meminjam uang kepada penggugat dengan menyuruh saksi menyerahkan sertifikat lahan yang diatasnya ada bangunan SPBE sebagai jaminan,” beber dia.

Ia menyampaikan saksi juga menerangkan perbuatan ini berulang-ulang, karena sebelumnya sudah pernah terjadi pinjaman sebesar Rp 1,5 milyar antara alm Sri dengan Tini Rusdihatie untuk modal usaha SPBU di longkang dan telah dilunasi almarhum.

Serta juga di dalam persidangan terungkap bukti baru diantaranya tergugat berupaya mengajukan permohonan baru untuk pembuatan sertifikat kepada BPN Muara teweh.
Yang artinya memang tergugat tidak ada itikad baik untuk mengakui adanya hutang.

Kemudian kuasa hukum dari tergugat mendatangi saksi penggugat dengan memberikan janji-janji berupa uang Rp 500 juta agar merubah keterangan di dalam berita acara pemeriksaan dan persidangan bahwa hutang piutang tidak pernah terjadi.
Dan yang ketiga terkait dugaan pemalsuan tanda tanga bahwa penggugat telah dilaporkan ke polres tahun 2020 dan telah diperiksa di polres Nomor B/24/III/2020/Reskrim dan Nomor B/67/III/RES.1.9/2020 Reskrim bahwa hasil penyidikan tanggal 9 Maret 2020 tidak memenuhi cukup bukti.
Antara lain tidak terpenuhinya 10 pembanding tanda tangan di depan penyidik karena Sri Imbani meninggal dunia.

Serta juga terbantahkan karena didukung keterangan saksi dari pihak tergugat menyatakan bahwa saat itu kondisi almarhum Sri Imbani sedang sakit maka berpengaruh sedikit perbedaan tanda tangan.

Adapun putusan majelis hakim PN Tamiang Layang sebagai berikut menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat selanjutnya;
Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan pinjam meminjam uang antara penggugat sebagai pemberi pinjaman;
Dan almarhum Sri Imbani sebagai penerima pinjaman dengan bukti kuitansi pada 16 April 2018 sejumlah Rp 3,6 Miliar dan kuitansi pada 26 Juni 2018 sejumlah Rp 1,7 miliar;
Menyatakan bahwa almarhumah Sri Imbani mempunyai hutang yang wajib dibayar kepada penggugat sejumlah Rp 5,3 miliar dan telah jatuh tempo untuk ditagih;
Menyatakan bahwa tergugat I dan II adalah ahli waris dari almarhumah Sri Imbani dengan segala hak kewajibannya;
Menyatakan bahwa tergugat I dan II telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi terhadap penggugat;
Menyatakan tergugat I dan II tersebut menanggung hutang almarhum Sri Imbani sejumlah Rp 5,3 miliar;
Menghukum tergugat I dan II sebagai ahli waris secara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada penggugat Rp 5,3 miliar;
Menghukum tergugat untuk mematuhi bunyi putusan dalam perkara ini dan menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.

Herman.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini