Tebas Leher, Pria 36 Tahun Dibekuk Tim Macan Bamega Polres Kotabaru

0
238
Iklan

Kotabaru Newsbin.com – Menindaklanjuti laporan warga, Polres Kotabaru melalui Tim Buser Macan Bamega Satreskrim berhasil membekuk AS (36), pelaku tindak pidana penganiyaan berat
dengan senjata tajam yang mengakibatkan korban, DW (41), mengalami sejumlah luka tebas di daerah leher. Newsbin pada Selasa 02/05/2023.

Kapolres Kotabaru, AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatreskrim AKP Abdul Jalil dalam
konferensi pers pada Senin (01/05) di Aula Sanika Satyawada, menjelaskan peristiwa terjadi pada Sabtu (29/04) sore sekitar pukul 17.32 Wita di Jalan Pangeran Kacil, RT 08, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru.

Dijelaskannya lagi, kejadian bermula saat korban sedang melintas menggunakan sepeda motor, saat itu pelaku AS sedang duduk di teras rumah tetangganya dalam kondisi mabuk berat.

Merasa tersinggung tidak ditegur oleh korban (DW) saat melintas di depannya, AS kemudian bangun dari tempat duduknya untuk mengambil golok ukuran panjang sekitar 50 cm di rumah saudaranya lalu mendatangi korban. Adu mulut pun terjadi sejanak sebelumnya hingga pemukulan menggunakan senjata tajam itu terjadi.

“Saat itu pelaku pergi mengambil senjata tajam jenis parang di rumah saudara yang tidak jauh dari TKP, lalu ditebaskan ke arah korban”, ulas Jalil.

Perbuatan pelaku mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian telinga sebelah kiri dan luka tebas pada bagian pipi sebelah kiri hingga leher.

Menetahui hali itu, Tim Buser Macan Bamega langsung menuju ke lokasi yang pada saat itu pelaku AS berada di rumah sepupunya untuk menghindari pengerebekan dari pihak kepolisian. Sebelumnya pelaku akan berusaha kabur ke Tanah Bumbu pada keesokan harinya.

Di akhir perjumapannya dengan sejumlah media, Abdul Jalil menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.

Kalau terjadi sesuatu yang membuat warga merasa tidak aman agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, pihaknya selalu siap melayani 1 x 24 jam untuk masyarakat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres untuk proses lebih lanjut. Sementara Korban berada di Rumah Sakit Pangeran Jaya Sumitra untuk mendapatkan perawatan intensif.

(rzq)

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini