Polsek Pulaulaut Timur Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

0
198
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/03/V/2023/SPKT/UNIT RESKRIM/POLSEK PL. TIMUR/RES KOTABARU/POLDA KALSEL, Tanggal 17 Mei 2023, Polsek Pulaulaut Timur meringkus seorang pria berinisial R Bin A, kelahiran Kotabaru 23 tahun silam yang di duga telah menyetubuhi anak perempuan sekampungnya (NH) umur 13 tahun. Newsbin, pada Kamis, 18/05/2023.

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulaulaut Timur, IPTU Kuwat Santoso, mengatakan bahwa kejadian berawal sekitar bulan November 2022 sekitar jam 19.00 Wita Pelaku menghubungi Korban melalui chat WhatsApp untuk mengajak jalan bersama pelaku menggunakan sepeda motor menuju arah kebun kelapa sawit yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban.

Sesampainya di perkebunan, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim, korban sempat menolak ajakan dari pelaku namun pelaku tetap memaksa dengan di ancam akan ditinggalkan jika menolak, akhirnya korban pun menuruti kemauan pelaku. Semenjak dari kejadian tersebut pelaku sering memaksa korban untuk untuk melakukan hubungan intim sampai beberapa kali, karena hal tersebut korban sering merenung diri, curiga dengan hal tersebut ibu korban kemudian menanyakan kepada korban dan di jawab korban bahwa dirinya telah disetubuhi beberapa kali oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, sontak ibu korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Laut Timur guna proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo pasal 64 KUHP, ‘Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) atau Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul’

Dalam penangkapannya, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa ; 1 (Satu) lembar seprai warna putih bercorak bunga mawar merah coklat, 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam bercorak putih bertuliskan CSD 91, 1 (Satu) lembar celana merk HUGO warna biru, 1 (Satu) lembar jaket jeans merk ROCAFELA warna biru muda, 1 (Satu) lembar minset merk ELITE warna cream, 1 (Satu) lembar celana jeans merk UPGREAT warna biru tua, 1 (Satu) lembar baju kaos warna hitam gambar beruang, 1 (Satu) lembar celana dalam wanita warna coklat, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda CRV 149.5 CC warna hitam, dan lain-lain.

Rzq.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini