Lampung Tengah newsbin.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung pada Kamis malam (11/5/23) sekira pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan 2 pria inisial RH (37) dan RF (20) warga Kececamatan Terusan Nunyai, Kabupatem Lampung Tengah, karena diduga membawa Narkotika jenis sabu. Newsbin pada Senin (22/05/2023)
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik bening yang diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 gr.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., M.H menjelaskan saat di konfirmasi pada Minggu (21/5/23), mengatakan kedua pelaku ditangkap saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lamteng menggelar patroli hunting di wilkum Polsek Terusan Nunyai.
“Kemudian saat tiba di jalan Kp. Gunung Agung, Terusan Nunyai, petugas melihat 2 pria yang mencurigakan di pinggir jalan,” ujarnya.
Ketika 2 pria dimaksud hendak didekati petugas, kedua pria tersebut langsung panik dan mencoba melarikan diri serta terlihat membuang sesuatu di sekitar lokasi.
“Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening diduga berisi Nakotika jenis sabu dengan berat 0,50 gr yang sempat dibuang oleh para pelaku berhasil diamankan,” beber Yofi.
Saat dilakukan introgasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.
“Kini para pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Trimo Riadi)
RED