Bandar Lampung Newsbin.com–
Oknum driver Unit Mobil sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkot Bandar Lampung, M. Kliwon yang diduga sebagai pelaku pengerusakan Pagar, tembok rumah serta Kamera CCTV di Perum korpri Jln Riyacudu blok g2 No :10 Sukarame Bandar Lampung pada tahun 2021 lalu hingga kini bebas. Newsbin, Kamis 08/06/2023
Hal tersebut seperti dikatakan oleh Stefanus Djawanto sebagai pemilik rumah yang juga telah melaporkan persoalan tersebut Ke Polresta Bandar Lampung dengan No : LP/B/587/III/2021/LPG/RESTA BALAM Tanggal 11 Maret 2021.
Menurut Stefanus, sejak pelaporan dirinya di Polresta Balam tanggal 11 Maret 2021 hingga saat ini M. Kliwon berikut Unit mobil truck milik DLH Balam yang digunakan oleh Kliwon sebagai alat pengerusakan rumah beserta kamera CCTV miliknya hingga saat ini tidak di tahan di polresta Bandar Lampung.
“Ya kan dari bukti rekaman CCTV yang saya serahkan ke Penyidik Polresta Balam itu bisa dilihat kalau pelaku yang melakukan pengerusakan Pagar, tembok rumah dan kamera CCTV milik saya itu menggunakan Unit mobil truck sampah milik DLH Balam no 31 dan drivernya M. Kliwon, ” Tukas Stefanus kepada Media
Stefanus juga menegaskan, dalam rekaman CCTV itu juga jelas, Kliwon yang turun dari mobil truck sampah langsung memukul kamera CCTV. Lalu dengan menggunakan rantai, mobil truck sampah menarik Pagar dan Kanopi rumahnya hingga roboh.
Stefanus menjelaskan, pengerusakan tersebut terjadi pada Sabtu malam sekitar pukul 24.00 wib pada tanggal 11 Maret 2021 lalu. Setelah dirinya melihat dari rekaman CCTV, akhirnya dengan jelas terlihat pengerusakan tersebut menggunakan Unit Mobil Truck sampah berlogo gambar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung dengan No: 31.
“Berawal dari gambar yang terekam di CCTV itu lalu saya tanya ke DLH Bandar Lampung menanyakan kebenaran Unit Mobil Truck sampah yang berlogo DLH Pemkot Balam No: 31 ternyata Drivernya bernama M. Kliwon, bahkan saya pun diberi No telepon Kliwon, ” Jelasnya.
Bermodal no telepon Kliwon Ungkap Stefanus lalu ia mencoba menghubungi M. Kliwon melalui telepon seluler miliknya.
“Saya telepon pertama itu tanggal 30 Maret 2021 Pukul 12.37 wib, lalu telepon yang kedua pada tanggal 31 Maret 2021 pukul 17.33 wib dan yang ketiga tanggal 31 Maret 2021 sekitar pukul 17.40. Dalam telepon yang kedua Dan ketiga Kliwon mengakui kalau ia (Kliwon.red) disuruh oleh seorang oknum pengacara dengan imbalan Rp. 600 ribu, bahkan Kliwon pun menyebutkan alamat kantor pengacara tersebut, ” Ungkapnya.
“Kita punya kok dokumen pengakuan Kliwon, ” Sambung Stefanus.
Stefanus juga menyayangkan, Unit mobil sampah yang digunakan oleh Kliwon untuk pengerusakan tersebut tidak ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti.
“Jangankan Kliwon, Unit Mobil sampah saja yang digunakan sebagai alat untuk pengerusakan Pagar rumah saya itu tidak ditahan, bebas berkeliaran sampai hari ini, ” Tutupnya.
Sementara Kliwon saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya menggunakan Mobil truck Unit sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung yang digunakan untuk alat pengerusakan Pagar dan tembok rumah di Korpri sekitar tahun 2021 lalu.
“Ya itu malam hari, saat saya mau pulang, ditengah jalan saya di cegat orang yang tidak saya kenal, orang itu ngaku Pengacara. Awalnya orang tersebut minta saya narik Mobil yang rusak dengan imbalan Rp. 600 ribu, ” Beber Kliwon belum lama ini.
Kliwon melanjutkan, setelah ada kesepakatan lalu dirinya bersama orang yang mengaku pengacara tersebut ke Kantornya.
“Saya tidak langsung dibawa ke lokasi tempat Mobil yang mau ditarik. Tetapi saya dibawa orang tersebut ke kantornya (Kliwon sambil menyebutkan alamat kantor oknum pengacara tersebut), ” Ungkap Kliwon.
Kliwon menegaskan, tak lama berada di kantor pengacara itu lalu dirinya bersama rombongan orang dari kantor tersebut menuju ke Lokasi di Korpri.
“Rombongan yang ngaku pengacara itu menggunakan dua mobil menuju ke lokasi, sementara saya menggunakan mobil truk sampah, ” Teganya.
Menurut Kliwon, setelah sampai di lokasi dirinya diminta untuk menarik Pagar sampai roboh lalu menarik Mobil keluar. Lalu dirinya diminta untuk memutus semua kabel CCTV.
“Waktu itu Saya di suruh merobohkan pagar dan menarik kabel CCTV, Saya tidak mau, jawab Saya takut. Tapi orang itu bilang jangan takut karena dia orang hukum., ” Pungkas Kliwon.
Timred