Lebak,Newsbin.Com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, pada Senin (5/6/23) lalu melakukan sidak di salah satu perusahaan tambang pasir kuarsa milik PT. TJM, yang berlokasi di Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Newsbin, Jumat 09/06/2023.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, penyidik Krimsus Polda Banten mengamankan sejumlah barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk menambang pasir dan beberapa buku surat jalan (delivery order). Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada beberapa karyawan.
Diduga, tambang pasir tersebut belum mengantongi izin lengkap dan melanggar UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencemaran dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara (Minerba).
Dalam keterangan yang diterima wartawan, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto mengatakan bahwa penyidik Polda Banten, telah melakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap beberapa pihak.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Lebak, Musa Weliasnyah angkat bicara. Musa mendesak penyidik Polda Banten tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengelola tambang saja, tapi juga para pihak penampung atau pembeli hasil tambang yang diduga ilegal tersebut.
“Saya mendapat informasi, ada dugaan penadah pasir ilegal tersebut adalah perusahaan besar yang memproduksi bata ringan, berada di wilayah di Cikande, Kabupaten Serang yaitu PT. MLB,” ungkap Musa, dikutip dari LineNews.id, Jumat (9/6).
Berdasarkan data yang Musa dapatkan, pasir yang diperoleh dari PT TJM ditampung dan dikirim oleh CV ABS, yang merupakan salah satu supplier PT. MLB tersebut.
“Untuk itu saya minta agar penyidik mengusut tuntas secara obyektif dan profesional. Jadi bukan hanya sebatas menutup dan memperoses pemilik tambang tapi usut tuntas semua pihak yang terlibat baik supplier maupun penadahnya yaitu CV. ABS dan PT. MLB,” tegas Musa.
Tak hanya itu, anggota Komisi III DPRD Lebak ini juga telah melayangkan aduan resmi ke Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait persoalan ini.
“Harus ada tindakan tegas dari aparat, baik APH maupun Kementerian terkait, agar eksplorasi alam secara ilegal dan merusak lingkungan tidak lagi masif, terlebih di wilayah Lebak bagian selatan,” papar Musa.
Menurut informasi, dampak kerusakan lingkungan yang terjadi di lahan tambang pasir PT TJM sudah sangat terlihat jelas. Selain menyebabkan kerusakan sempadan sungai Cidahu, sedimentasi sungai juga sudah terlihat. Endapan pasir di badan sungai diperkirakan sudah lebih dari 2 meter, hampir rata dengan permukaan air.
Redaksi Newsbin