Kotabaru Newsbin.Com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pemberdayaan Masyakat dan Desa ( DPMD ) memberikan sosialisasi Penggunaan, dan Pengawasan Dana Desa (DD) pada Rabu, (07/06), di Gedung Paris Barantai Kotabaru. Newsbin, pada Sabtu, 10/06/2023.
Kegiatan ini diikuti oleh 198 orang kepala desa dari 22 kecamatan se – Kabupaten Kotabaru. Selama kegiatan berlangsung kepala desa mendapatkan materi dari beberapa narasumber yakni ; Kapolres Kotabaru dan Inspektorat, Kepala Bagian Hukum. Kejaksaan Negeri, Sekretariat Daerah, dan DPMD.
Dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Minggu Basuki Mewakili Bupati Kotabaru secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Penggunaan Dana Desa menyampaikan, Program Dana Deza merupakan salah satu Implementasi Nawacita Pemerintah Indonesia yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam rangka Kesatuan Negara Republik Indonesia.
“Dalam rangka pengembangan wilayan pembangunan desa dapat ditingkarkan dengan pemberdayaan ekonomi lakal, penciptaan akses transportasi lokal ke wilayah pertumbuhan dan percepatan pemenuhan infrastruktur dasar dengan tujun untum mewujudkan kemandiriam dak masyarakat. Ucap Asisten I Setda Kotabaru.
Prioritas penggunaan dana desa juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasnmigras Nomor 8 Tahun 2022 tentang , Prioritas Penggunaan Dana Desa Tabun anggaran 2023.
“Bepedoman pada Peraturan Perundag-undangan yang telah ada diharapkan Pengguanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan ketentuan ada dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa,” harap Asisten I.
Sementara itu, dalam laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Basuki menjelaskan, Kegiatan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
“Adapun dasar Hukum kegiatan sesuak dengan Peraturan Mendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dengan tujuan agar Kepala Desa dalam penggunaan dana desa susai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bermasalah dengan hukum,” Jelas Kadis BPMD Kotabaru.
Kegiatan ini dihadiri, Ketua DPRD Kotabaru, Asisten I Setda Kotabaru, Forkopimda Kotabaru, dan Dinas terkait , Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kotabaru. (rzq)
Rzq.