Terbongkar !!! dugaan Jual Beli jabatan di Pemkab Lampung Tengah

0
201
Iklan

Lampung Tengah Newsbin.Com – Berdasarkan issue beredarnya surat kaleng tentang dugaan Jual beli jabatan, di bulan May 2022, NGO JPK Koorda Lamteng berani mengungkap mystery tersebut yang nyaris terlupakan oleh masyarakat Lampung tengah. Uncu Wenda menemukan salah satu oknum yang diduga pemberi mahar sudah menduduki jabatan sesuai pesanan yang tertera dalam surat kaleng tersebut nyata. Newsbin, Rabu ,21/06/2023.

Uncu Wenda sudah bertemu untuk minta klarifikasi, dan oknum tersebut memohon untuk tidak di publish. Tidak bisa ditutupi, ketakutan dan rasa gelisah yang nampak jelas terlihat ketika klarifikasi berlangsung. Perihal kebenarannya, akan teruji ketika kasus ini segera ditindak lanjuti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

” Saat ini masih Uncu cover, kasian nanti jadi bulan bulanan pemberitaan. Kecuali nanti ketika Uncu disudutkan dan kasus ini melebar. karena diduga kuat kasus ini banyak melibatkan orang orang besar yang merasa berkuasa di Lamteng ini “. Ungkapnya.

Seringnya Rotasi, mutasi pejabat yang terjadi di Lamteng ini, menjadi Sorotan NGO JPK Koorda Lamteng yang dengan sabar dan bekerja keras mengikuti fenomena gonta ganti Pejabat di Lingkungan Pemkab Lamteng yang tidak berkesudahan. Hal ini membuat Uncu Wenda bersemangat dan merasa tertantang untuk membongkar kasus ini yang diduga kuat dilakukan oleh Sang ” ALGOJO ” perampas masa depan Pejabat berprestasi yang mufuni.

Terhitung dari Tahun 2022 kurang lebih 4 kali. Di tahun 2023 dari bulan January – May sudah terjadi 3 kali Rotasi secara masive dan diduga semuanya berjumlah ratusan Pejabat. akhir-akhir ini cukup membingungkan masyarakat. Lantaran seusai pelantikan digelar, selalu ada bisik-bisik nada sumbang tentang pejabat yang terkena rotasi. Bahkan mengeluhkan proses pengangkatan jabatan pegawai karena prosesnya diduga tidak transparan dan Tahu-tahu disuruh tanda tangan.

Mengenai Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) diatur dalam PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural. PP ini diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.

Kedua PP tersebut saat ini telah dicabut seiring berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tersebutlah dikenal Tim Penilai Kinerja Pegawai.

Perlu diketahu, Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), secara otomatis Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan di lingkup pemerintahan dihapuskan dan perannya digantikan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai.

Baperjakat sudah tidak ada sejak terbitnya PP 11 Tahun 2017. Selanjutnya dalam mutasi dan pengangkatan jabatan PNS, prosesnya dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja Pegawai.

Uncu Wenda menduga adanya permainan dibalik semua ini. Karena didalam data, Uncu menemukan beberapa dugaan pejabat baru di non job tiba tiba di Lantik lagi. Dilapangan ditemukan beberapa Pejabat yang dirotasi tidak faham bidangnya. Hal ini bisa merusak tatanan pemerintahan Lamteng. ini sudah terindikasi adanya penyalah gunaan wewenang dengan mengunakan kekuasaannya semena mena.

” Uncu akan siapkan Laporan ke KPK dan APH, Kementrian dalam negeri. hal ini sudah sangat meresahkan. Lamteng hanya disibukkan dengan rotasi, Rolling, mutasi Pejabat yang tak berkesudahan. Secara psikology, hal ini sudah membuat banyak pihak merasa down secara mental. Pemerintahan jalan ditempat, belum ada kemajuan yang signifikan “. Ujarnya keras.

Sebagai Ketua Lembaga NGO JPK Lamteng, Uncu Wenda sudah melakukan Tupoksinya sebagai sosial control yang punya kewajiban memonitoring, menganalisa dan mengkaji serta melaporkan setiap temuan dengan mempersiapkan data dan alat bukti. Karena yang berhak menentukan benar atau salah adalah wewenang KPK atau Aparat penegak hukum.

Pada saat issue tersebut mencuat ke public, pihak Inspektorat sudah mengeluarkan pernyataan bahwa berita itu adalah “HOAKS”, dikarenakan nama dan alamat pengirim tidak valid dan tidak bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Adapun isi surat kaleng tersebut mengatakan bahwa, seiring dengan rencana mutasi di lingkungan Pemkab Lamteng, Sekertaris Daerah bersama dengan Kroni kroninya menghubungi para pejabat / ASN yang ingin menduduki jabatan strategis sesuai dengan ” MAHAR ” dan kesepakatan kedua belah pihak. Adapun Pejabat yang telah di hubungi oleh Sekda dkk ada 7 ( Tujuh ) orang.

Setelah dana terkumpul lalu disetorkan kepada Sekda Lamteng dan Kepala BKD sebagai uang ” TAKTIS ” Sekda Lamteng. Adapun orang orang yang diperintah Sekda untuk mengurus dana tersebut ada 6 ( Enam ) orang. Kemungkinan sudah banyak pihak yang memiliki selebaran surat kaleng tersebut.

Surat Kaleng tersebut ditujukan kepada KPK dengan tembusan kepada Kapolda Lampung, Kajati Lampung, Ketua DPC PDIP Kab Lamteng, Ketua DPC Golkar Lamteng, Inspektorat Kab Lamteng, Ketua PWI Kab Lamteng, Pimpinan surat kabar harian Radar Lamteng.

” Sudah waktunya melawan penguasa tirani yang kejam !! Uncu akan menghimbau dan mendesak KPK agar segera mengambil sikap tegas untuk membongkar dugaan jual beli jabatan di Pemkab Lamteng ini. Bila perlu harus di viralkan !!! agar mendapat Atensi khusus dari Pemerintah Pusat untuk lebih cepat bertindak menyikapi jeritan hati masyarakat Lamteng yang ternyata tidak sedang baik baik saja !?! Ujarnya menutup wawancaranya.

Trimo Riadi*

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini