Polsek GB.awai Terima Spanduk Larangan Karhutla Dari PT. KBP Kalimantan Barito Persada

0
49
Iklan

Buntok Newsbin.Com – Personel Polsek GB. Awai menerima spanduk larangan Karhutla dari PT. Kalimantan Barito Persada (KBP), yang langsung diserahkan oleh pihak perusahaan kepada Kapolsek GB. Awai. Sebagai bentuk kerjasama dengan pihak Polres Barsel, bertempat di halaman Mapolsek GB. Awai. Newsbin, pada Senin 11/9/2023 pagi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek GB. Awai IPDA Stefanus Rantealo, S.H, usai kegiatan berlangsung pada awak Media Newsbin.

“Kami menyampaikan terima kasih pada PT. Kalimantan Barito Persada (KBP) yang sudah memberikan spanduk larangan Karhutla kepada pihak Polres Barsel dalam hal ini kami sebagai Polsek Jajaran untuk menerimakan dan mensosialisasikan ke Masyarakat”, ucapnya.

Usai spanduk tersebut di serahkan oleh pihak perusahaan kepada Kapolsek GB. Awai, kemudian Kapolsek memerintahkan kepada seluruh anggota Polsek GB awai supaya spanduk tersebut bisa segera terpasang di desa binaannya Masing-masing.

“Setelah penyerahan spanduk ini, kami dan jajaran segera memasang dan mensosialisasikan nya ke Desa Binaan Masing-masing di Wilkum Polsek GB. Awai”, terangnya.

harapannya, lanjut dia, dengan adanya spanduk larangan Karhutla ini, dapat menekan Karhutla di wilayah kecamatan GB. Awai dan sekitarnya.

Kami sangat berharap peran serta masyarakat khususnya di Kecamatan GB. Awai dan sekitarnya, supaya bersama-sama menjaga dan memelihara baik itu lahan pekarangan masing-masing, agar marga satwa hidup tumbuh dan hutan tetap lestari”, pintanya mengakhiri.

Adapun jumlah spanduk yg di serahkan dari perusahaan tersebut sebanyak 42 buah spanduk dan akan di pasang di 21 desa yg ada di wilayah kecamatan GB. Awai.

Reporter: Herman

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini