Ketua lembaga Aliansi Indonesia KGS Lebak,Angkat Bicara Terkait Dugaan Pungutan Retribusi Terminal Cikotok

0
190
Iklan

Lebak Newsbin.Com – Penarikan retribusi di Terminal cikotok oleh petugas terminal,yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat, diduga ada pungutan diluar aturan yang sudah ditentukan.Newsbin, Jum’at,15/09/2023.

Pasalnya, lokasi tempat penarikan retribusi kendaraan yang dilakukan oleh pihak yang bekerjasama dengan Dishub cikotok di kawasan terminal tersebut.

Retribusi Terminal cikotok,merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) setempat, yang dikenakan pada tiap kendaraan atas digunakanya fasilitas dalam kawasan lokasi terminal. Dalam penarikan retribusi tersebut.

kepala Dishub terminal cikotok diduga tidak bertindak selaku pelaksana pemungutan retrebusi melainkan menggunakan pihak lain untuk memungut retrebusi, sehingga pungutan retrebusi melebihi anggaran yang sudah ditentukan Rp 5 rbu.setelah ditetapkanya anggaran retribusi oleh Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) kabupaten Lebak provinsi Banten.

Tetapi paktanya dilapangan pungutan retribusi diterminal cikotok Rp 15-20 rbu perangkutan umum.

Namun sangat disayangkan pungutan retrebusi diterminal cikotok diluar aturan yang sudah ditentukan sehingga Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Angkat bicara soal pungutan retrebusi yang diduga melanggar aturan yang sudah ditentukan Perda kabupaten Lebak no.8 thun 2010 perbup no 44 tahun 2021.

Dikatakan “Toni Firmansyah”ketua lembaga aliansi Indonesia”KGS kabupaten Lebak.bagai mana mungkin disuhub tidak mengetahui kalau oknum tersebut melakukan pungutan di luar aturan yang sudah ditentukan.

Saya sangat menyayangkan kepada kepala terminal yang tidak tau persoalan di terminal padahal kalau menurut saya selaku pengelola harus mengetahuinya persoalan diterminal.

Padahal menurut saya yang harus memungut retrebusi itu harus dinas perhubungan bukan orang lain yang lain bagianya.lantas bagi mana kinerja Dishub terminal cikotok,hanya diam saja atau ada unsur-unsur kesengajaan membiarkan pihak luar melakukan pungutan retribusi kepara sopir.ungkap Toni Firmansyah.

Red :Shandy -TIM

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini