Polres Metro Tangerang Kota Amankan Pelaku Pengedar Narkoba jenis Sabu seberat 29,59 Gram

0
24
Iklan

Tangerang Newsbin.Com – Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota,Telah berasil mengamankan seorang terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Narkotika golongan 1 seberat 29,59 Gram. Disita dari tersangka berinisial PBK ( 28 ) warga tangerang selatan.Newsbin, Jum’at,15/09/2023.

Kapolres Metro Tangerang Kota,Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba Kompol Zazali Haryanto menyebutkan penangkapan peredaran Narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan sering dilakukan transaksi Narkoba.

Lalu berdasrkan informasi tersebut pada hari Minggu 10 september 2023.kira2 pada jam 12.00 wib bahwa di rumah kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi Narkoba kasat Narkoba,ucapnya.

Adapun rumah kontrakan tersangka yang beralamat,di jl ketapang 2 kelurahan pamulang Barat , kecamatan pamulang, kota Tangerang Selatan.

Berapa jam kemudian setelah mendapat Informasi,Team langsung melakukan penyelidikan dan observasi,penggerebekan dilakukan pada jam 16.00 wib.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat 29.59 gram.
Ungkap kasat.

Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya,tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota,Polda Metro jaya Guna pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2)Sub.pasal 111 ayat ( 2) dan pasal 112 ayat ( 2) Undang undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,dengan acaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal hukuman mati.

K Harno.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini