Kotabaru Newsbin.Com – Setelah sebelumnya Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tertanggal 11 September 2023 Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Perubahan Perpres Nomor 33 Tahun 2020, biaya perjalanan dinas seluruh anggota legislatif naik, termasuk bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru. Newsbin pada Kamis 21/09/2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Syairi Mukhlis, S.Sos pada Senin (18/09) mengatakan perubahan mekanisme pembayaran itu dapat berlaku sejak diterbitkannya Perpres atau selambat-lambatnya pada tahun 2024 mendatang.
Namun ia berharap, mekanisme pembayaran sudah dapat dilaksanakan pada tahun 2023 ini.
Dikatakanya lagi, mengenai pembiayaan perjalanan dinas Anggota DPRD Kotabaru, sebelumnya menggunakan sistem ‘At Cost’ yang artinya biaya dibayarkan sesuai dengan pengeluaran secara riil, dapat diberikan dimuka. Sedangkan selanjutnya akan menggunakan sistem ‘Lupsum’ yang
berarti pembiayaan diberikan sekaligus kepada yang menjalankan tugas.
“Sebelumnya memakai sistem at cost, selanjutnya akan menggunakan sistem lumpsum,” ujar Syairi.
Rzq