Lampung Timur Newsbin.Com – Miris, meskipun sudah berkali-kali di laporkan oleh beberapa Siswi SMAN 1 Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur sebagai korban, baik kepada Kepala Sekolah maupun Ketua Komite, bahkan sampai kemeja Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak ada tindakan tegas ataupun sangsi. Newsbin, pada Selasa, 26/09/2023.
Dalam hal ini Inspektorat Provinsi Lampung sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diduga kuat bungkam, dengan adanya aduan/laporan dari Siswi-siswi sebagai korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Olahraga (Predator) Pihak Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) pun seperti lakukan pembiaran terhadap Predator anak yang satu ini, ada apa..??? dan siapa Sebenarnya Oknum Guru Olahraga ini..???
Sebenarnya menurut hasil kacamata beberapa Pihak, Oknum Guru Olahraga tersebut diduga sudah melakukan tindakan Pidana, namun ini seolah kebal hukum sehingga aturan, peraturan bahkan terkesan perundang-undangan pun tidak bisa menyentuhnya, dan tidak mampu memberikan rasa keadilan terhadap Anak-anak yang diduga pernah menjadi Korban perbuatan bejad Oknum Guru Olahraga tersebut.
Pasalnya, sejak dilaporkan oleh Siswi melalui rekaman video yang berdurasi 3 menit 12 detik itu, uraian ungkapan sebagai Laporan secara terbuka salah satu dari 3 (tiga) orang Siswi yang bernama sebut saja : Bunga, Mawar, dan Melati yang ketiga Siswi ini masih duduk di bangku Kelas XI (sebelas) yang merasa telah di lecehkan oleh Oknum Guru Olahraga berinesial (SL) pada saat Latihan Berenang masih belum terlihat apapun yang berkaitan dengan sangsi ataupun Suprimasi Hukum.
Keterangan yang di dapat dari salah satu Siswi mengatakan, “Betul Om, karena pada saat itu saya datang terlambat, dan kebetulan saya juga tidak bisa berenang. Nah Pak SL ini memaksa saya untuk berenang. Pada saat mengajarkan berenang itu terhadap saya, anehnya kenapa Pak (SL) ini merapatkan alat vitalnya yang terasa keras (tegang) ke bagian belakang tubuh saya, memegang Payudara saya, dan kemaluan saya.
Dari Prilakunya seperti itu, saya kaget serta merasa takut, saat itu juga saya lari langsung naik dari kolam renang, dan nemuin temen-temen saya,” Penjelasan nya di dalam video yang di buat pada tanggal 2 Februari 2023 lalu.
Namun tidak satupun ada sikap, tindakan dari ke tiga Instansi dalam hal ini (Kepsek, Ketua Komite, Inspektorat) yang telah mendapat laporan dari korban atau mengambil langkah kongkrit seperti mungkin tindakan tegas, sehingga terkesan membuat Pelaku jera bahkan dengan ada sikap Inspektorat yang diduga bungkam atau melakukan pembiaran, dan seolah tutup mata ini, membuat Pelaku Besar Kepala.
Hal ini di ungkapkan oleh salah satu Siswi yang diduga menjadi Korban Pelecehan Seksual perilaku dari Oknum Guru Olahraga, “Iya Om, tadi aku ketemu Ketua Komite, dan mengatakan Surat itu (diduga dari Inspektorat) tidak akan turun, karena dekengan Oknum Guru Olahraga ini Gedek, makanya ga akan turun Surat itu,” Keluhnya, (25/09).
Menyikapi beredarnya video uraian kronologis yang diduga serangkaian laporan perbuatan cabul Oknum Guru Olahraga di SMAN 1 Pasir Sakti, Gufron Selaku WAKORNAS Tim Reaksi Cepat (TRC- PPA) Indonesia, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Lampung mengambil tindakan tegas, dan melakukan langkah-langkah kongkrit terkait Kasus dugaan Pelecehan Seksual terhadap anak.
“Kami berharap kepada Bapak Kapolda Lampung melalui Polres Lampung Timur, agar segera menyikapi Persoalan ini dengan serius, dan melakukan langkah kongkrit untuk mengungkap Kasus ini secara terang benderang, mengingat Kasus Pelecehan Seksual terhadap anak adalah delik biasa, bukan delik aduan,” Pintanya (26/09).
Masih keterangan Gufron Selaku Wakornas TRC PPA Indonesia, berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak No : 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Adapun unsur bentuk kekerasan terhadap anak, Pertama adalah Kekerasan Fisik, Kedua Kekerasan Psikis (emosional), Ketiga Kekerasan Seksual, Keempat Kekerasan Dalam Bentuk Penelantaran, dan yang terakhir adalah Eksploitasi.
“Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatakan, Dalam Pasal 81, dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa Pelaku Pelecehan Seksual terhadap anak dipidana Penjara maksimal 15 tahun,” Paparnya.
“Dan menurut Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta, yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak’ tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal tersebut (diam saja) adalah diduga kuat bersikap melakukan Pembiaran,” Tambah Gufron.
Sampai berita ini di terbitkan, Pihak Sekolah, Ketua Komite, dan Inspektorat Provinsi Lampung belum bisa di konfirmasi guna meminta tanggapan sebagai penyeimbang pemberita’an.
Bersambung..!!!
Team Red.