Satres Narkoba Polres Kotabaru Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Di Wilayah Pamukan Utara

0
380
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotabaru bersama Polsek Pamukan Utarakan berhasil membekuk seorang berinisial RD bin MA, pria kelahiran Banjarmasin 45 Tahun silam dalam kasus narkotika jenis sabu jaringan lintas kabupaten dengan omzet puluhan juta rupiah dalam setiap kali transaksi. Newsbin pada Kamis 28/09/2023.

Hal itu dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / IX / 2023 / SPKT.Unit Reskrim / Polsek Pamukan Utara / Polres Kotabaru / Polda Kalimantan Selatan pada tanggal 17 September 2023.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr. Tri Suhartanto, SH. MH. Msi melalui Wakapolres KOMPOL Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Pebe Supriyadi dalam jumpa pers pada Rabu (27/09) di aula polres mengatakan, terungkapnya RD berawal dari anggota kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku terpantau sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mendapati RD di sebuah kos-kosan dan langsung digelandang petugas ke Polsub Sektor Bakau, Polsek Pamukan Utara.

Setibanya di Polsub langsung dilakukan pemeriksaan dan terdapat 1 (satu) buah tempat kacamata yang di gantung di celananya berisikan 7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 5,87 (lima koma delapan tujuh) gram beserta uang sebanyak Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah yang menurut pengakuan pelaku merupakan sisa barang yang telah diedarkan dan uang hasil penjualan barang haram itu.

RD mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli kepada seseorang berinisial SB, pria asal Kabupaten Balangan yang kemudian diedarkan di Kecamatan Pamukan Utara sejak 1 (satu) tahun terakhir dengan harga per kantong seberat sekitar 5 (lima) gram sebesar Rp 8.000.000,-(delapan juta rupiah) melalui tenaga kuir berinisial B.

Dalam kurun waktu 1 tahun, RD sudah lebih dari 10 (sepuluh) kali transaki, dalam setiap kali membeli sabu paling sedikiti 8 (delapan) kantong, kurang lebih seberat 40 (empat puluh) gram dengan harga Rp 64.000.000,-(enam puluh empat juta rupiah).

Terakhir kali pembelian RD terhadap SB sebanyak 15 (lima belas) kantong atau sekitar 75 (tujuh puluh lima) gram dengan harga Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah). Sehingga keuntungan pelaku yaitu sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per 1 (satu) gram atau Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per 1 (satu) kantong.

Selain RD yang sudah diamankan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan sudah menjadi tersangka, penjual (SB) juga sudah diamankan dan diproses oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan, sedangan untuk kurir (B) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan demikian, RD terbukti telah melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000.000,-(delapan miliar rupiah).

Terjerat pula dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
yang berbunyi ‘Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)”.

Dari tersangka, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ;
7 (tujuh) paket sabu dengan berat kotor 5,87 (lima koma delapan tujuh) gram,7 (tujuh) plastik klip kosong,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik transparan,1 (satu) buah sendok yang terbuat dari plastik map warna hitam, 1 (satu) buah pipet kaca.Uang tunai sebanyak Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) buah handphone merk Redmi warna hitam.

Pewarta : Rzq

Editor : Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini