Kepala Sekolah SDN 1 Swastika Buana Seputih Di Duga Masih Banyak Melakukan Pungli Berkedok Sumbangan Komite

0
362
Iklan

Lampung tengah Newsbin.Com
Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia, hal ini tercantum dalam Pasal 31 UUD 1945. Maka setiap kebijakan yang akan dikeluarkan oleh pihak sekolah terkait pendidikan seyogyanya tidak menciderai hak dasar warga negara, namun masih ada saja sekolah yang membuat kebijakan yang memberatkan orang tua murid.Newsbin, Sabtu, 21/10/2023.

Pasalnya meskipun sudah menjadi penerima bantuan dana BOS SDN 1 SWASTIKA BUANA Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan dengan 4 pilihan besarang dengan nominal Rp225.000 ,Rp 250.000,Rp 300.000,Rp 350.000,dengan dibagikan edaran ke orang tua siswa yang bertujuan untuk biaya operasional sekolah.tentunya hal tersebut sangat memberatkan bagi orang tua murid serta melanggar peraturan tentang pendidikan yang di keluarkan oleh permendikbud.

Jumat,20 Oktober 2023 ,saat wartawan media ini melakukan konfirmasi melalui via telp Wa kepada kepala sekolah baru menjabat dengan inisial yakni.. ‘Koy’ namun beliau tidak ada respon alias tidak berkomentar diam membisu. Dilain sisi tim media ini juga mengkonfirmasi ketua komite sekolah dengan inisial yakni ‘Ksw’Beliau memang membenarkan tentang adanya pungutan di SDN tersebut namun minimal untuk siswa yang tidak mampu sebesar Rp 125 000 dan besaran Nominal tersebut tidak di cantumkan dalam edaran yang di berikan ke para wali murid.

Anggaran tersebut akan digunakan untuk membikin lantai tempat sembayang serta di gunakan untuk membikin jalan setapak untuk penghubung antar kelas dan untuk keperluan operasional sekolah dikarenakan anggaran dana bos dirasa tidak cukup untuk keperluan sekolah.
Ketua komite juga memberi keterangan yang bahwasannya prihal tersebut sudah di rapat kan oleh wali murid.serta dalam rapat tersebut kepala sekolah juga hadir dan mendampingi dalam rapat tersebut .

Dari tindakan yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah serta ketua komite terkait pungutan yang ada di SDN 1 Swastika buana tersebut tentunya sudah menyalahi aturan yang dalam Larangan Pungutan Sekolah Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan
Pungutan: bersifat wajib dan mengikat.

  • Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
  • Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
    Jangka waktu membayar:
  • Pungutan: ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
  • Sumbangan sekolah: tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
    Pungutan tidak termasuk sumber biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah/pemda, tetapi dapat termasuk di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan masyarakat/swasta walinya.

Oleh karena itu dari tindakan yang dilakukan oleh kepala sekolah dan komite maka selaku control social kami meminta kepada buoatinlamoung tengah,kadis pendidikan Lampung tengah ,kepala inspektur inspektorat,serta aph agar menindak tegas oknum kepala sekolah dan ketua komite agar hal tersebut tidak menular ke sekolah lainnya.

Trimo Riadi – Tim

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini