Buntok Newsbin.com – Jajaran Satreskoba Polres Barito Selatan, Polda Kalteng, menggelar konferensi pers dan musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 45,52 gram. Newsbin,pada Selasa, 14 November 2023.
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan atau pengungkapan kasus melibatkan 2 orang terduga pengedar.
Pada 29 September 2023 pukul 16.00 WIB, pihaknya mengamankan terduga pengedar berinisial HS serta menyita 1,45 gram diduga sabu di salah satu barak Jalan Veteran, Gg. 3A Buntok.
Kemudian pada hari yang sama berdasarkan hasil pengembangan pada pukul 16.30 kembali mengamankan terduga pelaku berinisial KK bersama barbuk 44,07 gram di salah satu barak Jalan Dr Sutomo, Gang Sutomo II.
“Dari hasil penangkapan 2 orang terduga pengedar tersebut, kita memusnahkan barang bukti sabu seberat 45,52 gram,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kepala Pengadilan Negeri Buntok, Kejari Barsel dan pengacara LBH saat press release.
Ie mengatakan penangkapan kedua terduga pelaku tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat yang curiga dengan gerak gerik pelaku.
Pertama kali ditangkap terduga pelaku HS dengan barang bukti 1 paket diduga sabu seberat 1,45 gram.
“Kemudian berdasarkan hasil pengembangan terduga pelaku KK tidak berkutik saat ditangkap karena ditemukan barang bukti 44,07 gram diduga sabu. Jadi total barang bukti yang diamankan serta dimusnahkan pada hari ini seberat 45,52 gram,” bebernya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain dari keduanya yakni uang tunai Rp 10 juta, plastik klip bening merk Zip in dan handphone.
Saat ini, lanjut dia, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Barsel untuk proses hukum selanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,, kedua terduga pelaku dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
(HS)