Kotabaru Newsbin.Com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan masyarakat yang tergabung dalam aliansi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (Serbusaka) yang menuntut Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik menjadi 15 persen. Dimana, salah satu dasar / alasan tuntutan kenaikan itu adalah kebutuhan hidup di wilayah Kabupaten Kotabaru itu sendiri. Newsbin, pada Rabu 29/11/2023.
Berdasarkan tuntutan yang disampaikan aliansi buruh pada Senin (27/11) di Ruang Rapat Gabungan gedung DPRD lantai 2, Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis memberikan komentar bahwasanya pihaknya telah merekomendasikan ke Bupati sesuai aspirasi buruh sawit tersebut untuk dilanjutkan ke provinsi. Adapun yang berhak memutuskan selanjutnya adalah dewan pengupahan provinsi. .
“Kami DPRD dan Bupati bukan yang memutuskan UMK itu, kami hanya merekomendasikan ke provinsi, dewan pengupahan provinsilah yang memutuskan,” ujar Syairi.
Syairi berharap, buruh di Kotabaru dapat menerima upah sesuai dengan tuntutan hidup di masa saat ini, mengingat Kotabaru dengan letak geografisnya terpisah-pisah oleh lautan / berpulau-pulau yang sangat luas sehingga sudah barang tentu kebutuhan hidup sehari-hari sangat tinggi.
“Harapan kita, buruh di Kotabaru menerima hak sesuai tuntutan hidup saat ini, mengingat Kotabaru terdiri dari pulau-pulau yang wilayahnya sangat luas, otomatis kebutuhan hidup sangat tinggi,” imbuh Syairi pungkasnya.
rzq.