Buntok Newsbin.Com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menggelar Apel Besar Gabungan bagi seluruh PNS, P3K dan non PNS di lingkup Pemkab Barito Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Barito Selatan. Newsbin, pada Rabu, 10/01/2024.
Dalam rangkaian kegiatan apel besar tersebut juga diberikan atau sampaikan penghargaan kepada OPD berprestasi dan PNS berprestasi khususnya di bidang inovasi daerah. Kegiatan apel besar gabungan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Selatan Eddy Purwanto, Asisten serta Kepala OPD dan para pegawai lingkup Pemkab Barsel.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan usai apel kepada sejumlah wartawan mengatakan tahun 2023 indeks inovasi daerah Barsel dari tingkat 345 tahun 2022 naik menjadi tingkat ke 80 tahun 2023 untuk tingkat nasional dan peringkat pertama untuk tingkat provinsi, itu Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Kemudian Pemerintah Kabupaten Barito Selatan untuk evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah yang juga Keputusan Menteri Dalam negerinya sudah ditandatangani. Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menduduki peringkat 395 pada tahun 2022, pada tahun ini atau tahun 2023 Barsel menduduki peringkat ke 30 untuk nasional dan peringkat 1 untuk Kalimantan Tengah. Itu merupakan kabar gembira dan kabar sedihnya adalah beberapa waktu lalu ada beberapa pejabat di lingkup Pemkab Basel yang diterapkan sebagai tersangka.
“Maka saya sampaikan kepada mereka, taat, patuh kepada Peraturan perundang-undangan dan hukum. Ikuti prosedur hukum dengan baik, kami Pemerintah Daerah menjunjung tinggi, dan menghormati proses hukum dimaksud. Kemudian kita mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 50 disebutkan, apabila ada Pejabat Struktural ataupun Staf Pegawai Negeri Sipil ataupun ASN yang ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya ditahan, maka yang bersangkutan akan dilakukan pemberhentian sementara dalam statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil,” Ungkapnya.
“Jadi bukan hanya Jabatannya tetapi statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diberhentikan sementara sampai berkekuatan hukum tetap. Kita sudah meminta kepala BKSDM Barsel untuk menyurati Kajati Kalteng untuk meminta surat penetapan tersangka,” Ucap H. Deddy.
Ditambahkan Pj. Bupati, tentu saja ini menjadi cambuk bagi kita untuk melaksanakan kegiatan dan melaksanakan tugas lebih baik dan menjauhi tindak pidana korupsi. “Selalu saya tegaskan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Jajarannya dilarang melaksanakan tindak Pidana Korupsi, dan dilarang menerima fee atau dilarang meminta fee termasuk dalam proses Lelang Jabatan, dilarang menyetorkan dalam bentuk apapun,” Tutup H. Deddy, Pj. Bupati Barsel.
Herman S.