Aktivis Desak Dinas Koperasi dan UMKM Banten, Tertibkan dan Cabut Badan Hukum Usaha Bank Keliling Berkedok Koperasi

0
166
Iklan

Lebak newsbin.Com – Muhyi warga Kabupaten Pandeglang ramai diperbincangkan masyarakat setelah sebuah video pengeroyokan viral di media sosial.Newsbin,Rabu,04/03/2023.

Ya, video yang menyebar luas di WhatsApp Grup itu mempertontonkan kalah pria yang diketahui berprofesi sebagai ustadz dikeroyok sekelompok massa yang diduga pegawai bank keliling.

Apa itu bank sebenarnya bank keliling, dari berbagai informasi yang didapat bank keliling sebenarnya adalah aktifitas keuangan yang melayani jasa simpan dan pinjam uang berbadan hukum koperasi primer.

Berdasarkan, data yang ada badan hukum koperasi simpan pinjam dengan klasifikasi permodalan milik satu orang (primer) ini memiliki kegiatan usaha meminjamkan uang baik dengan jaminan atau tanpa jaminan kepada nasabahnya dengan imbal jasa atau bunga bank dan waktu tempo pembayaran perhari atau perminggu yang di bayar melalui debt colektor.

Keberadaan Pegawai Koperasi Simpan Pinjam atau biasa disebut bank keliling ini sudah familiar dan dikenal di banyak wilayah apalagi didaerah dengan hiruk pikuk perdagangan baik desa maupun kota.

“Berdasarkan kacamata pengamatan kami, melihat aktifitas dari kegiatan Perkoperasian yang katakanlah telah bermutasi menjadi Bank Kelilingi, ini sebenarnya telah menabrak beberapa kaidah dasar Perkoperasian yang mana koperasi tumbuh dari anggota dan untuk anggota”. Ungkap Deden Haditiya.

Tapi filosopi itu berbeda dengan fakta dilapangan, koperasi-koperasi yang memberikan pinjaman harian dan mingguan ini telah Bermutasi atau berevolusi layaknya aktifitas perbankan dan dinilai sudah salah kaprah.

“Dengan memperkerjakan Debt Colektor, Pengguna jasa atau Peminjam itu disebut nasabah, anggota atau pengguna jasa tidak turut serta dalam Rapat Anggota Tahunan, dana simpanan tidak diberikan imbal hasil, potongan administrasi pinjaman tidak jelas keperuntukannya, nilai pinjaman harus dikembalikan dengan prosentase bunga bank,

dan pengguna jasa pinjaman dan penyimpan dana tidak diperlakukan sebagai anggota koperasi sehingga tidak berhak ikut RAT, serta Peserta Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya di ikuti oleh Ketua yang merupakan Bos Pemodal dan Karyawan administrasi serta sejumlah DebtColektor”. Dikatakan Deden Haditiya Aktivis Lebak

Deden Mendesak, Dinas Koperasi dan UMKM dapat melakukan verifikasi saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) di gelar oleh Koperasi-koperasi sehingga harusnya melihat aktifitas Badan Usaha Perkoperasian Simpan Pinjam ini sesuai atau melenceng dari ketentuan.

karena menurut Deden, banyak aktifitas koperasi yang ditemukan ini bertolak belakang dengan marwah koperasi yang sebenarnya menurut undang-undang.

“Kami mendesak, kepala Daerah berserta jajaran dinas Koperasi dan UMKM untuk memverifikasi aktifitas Perkoperasian yang bermutasi menjadi perbankan keliling dan diduga melenceng dari amanat undang-undang dan kami meyakini kegaduhan yang terjadi baru-baru ini berupa pengeroyokan kyai itu sebagai bentuk koperasi yang bermutasi menjadi perusahaan rentenir berkedok Koperasi”.

Red: Shandy Pale.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini