Ada Apa Ini..!!! Korupsi Dana BOS Di SMPN 9 Tambun Selatan Tahun 2023 : Diduga Dengan Modus SPJ Fiktif Basmi Tipikor

0
160
Iklan

Tambun Selatan Newsbin.Com – Dugaan Korupsi mengguncang Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Tambun Selatan, tahun 2023, setelah terkuaknya Modus Operandi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang diduga melibatkan sejumlah Pihak di dalamnya. Newsbin, pada Kamis, 25/04/2024.

Dugaan SPJ fiktif tersebut muncul ketika laporan keuangan sekolah menyebutkan pengeluaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 171.105.400;.

Namun, hal ini menjadi mencurigakan karena SMPN 9 Tambun Selatan pada tahun tersebut telah menerima bantuan rehabilitasi total dari Dinas Cipta Karya, dan Tata Ruang sebesar Rp. 1.799.150.000.

Penelusuran lebih lanjut juga mengungkapkan kejanggalan dalam laporan biaya untuk penerimaan peserta didik baru.

Terdapat dua kali Laporan Penerimaan Peserta Didik Baru dalam satu tahun, dengan biaya tahap pertama sebesar Rp. 10.983.000; dan tahap kedua sebesar Rp. 23.620.000; Padahal, berdasarkan peraturan yang berlaku, Sekolah hanya diperbolehkan melakukan Penerimaan Siswa baru satu kali dalam setahun.

Tak hanya itu, ditemukan pula penggunaan Dana untuk penyediaan alat multimedia pembelajaran senilai Rp. 17.929.200, padahal Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melalui Bosda telah memberikan bantuan untuk belanja alat/bahan kegiatan Kantor bahan komputer SMPN 9 Tambun Selatan sebesar Rp. 17.500.000;

Selain dugaan SPJ fiktif, Kepala SMPN 9 Tambun Selatan juga diduga melakukan markup dalam laporan administrasi kegiatan Sekolah sebesar Rp. 193.728.800; Meskipun pemerintah kabupaten Bekasi juga telah memberikan bantuan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun penggunaannya diragukan.

Untuk itu diharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa penggunaan Dana BOS di SMP Negeri 9 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, jangan sampai Dana yang diperuntukkan membantu kualitas pendidikan malah masuk ke kantong Oknum–oknum yang tidak bertanggung jawab.

Dan juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi melakukan Pembinaan kepada seluruh Tim Pengelola BOS Satuan Pendidikan/Sekolah terkait, dengan penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana BOS Reguler sesuai aturan yang berlaku.

Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pertanggungjawaban Dana BOS Reguler serta melakukan pemantauan, dan evaluasi terhadap pengelolaan Dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.

POLMAN MANALU – Red Newsbin.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini