Diduga Kepala Sekolah PKBM Pesona Pulau Tegal Mark Up Data Peserta Didik Ini Faktanya..!!!

0
229
Iklan

Pesawaran Newsbin.com – Dari hasil observasi dan investigasi pulbaket Lembaga Swadaya Masyarakt Perkumpulan Solidaritas Basar Rakyat(PSBR) Provinsi Lampung menemukan adanya dugaan Mark Up jumlah Peserta Didik PKBM Pesona Pulau Tegal Desa Tanjung Jaya Kecamatan Tekuk Pandan Kabupaten Pesawaran sarat akan Korupsi demi memperkaya diri sendiri. Newsbin, pada Rabu, 8 Mei 2024.

Diketahui bahwa berdasarkan data yang di miliki oleh LSM-PSBR, jumlah peserta didik yang di Laporkan kepada Kementerian Pendidikan melalui data Dapodik pada tahun 2022 – 2023 di laporkan adalah 107 Siswa/dan di Tahun 2023-2024 sebanyak 155 Siswa/i akan tetapi yang melakukan kegiatan belajar mengajar di PKBM Pesona Pulau Tegal Tahun 2023 – 2024 adalah 7 orang Siswa/i saja menurut keterangan salah satu masyarakat yang setempat yang enggan di tulis namanya kepada Tim Newsbin mengatakan bahwa Paket C(setarap SMA) 2 orang, dan paket B (Setarap SMP) 5 orang, “Iya Pak kebetulan yang belajar di situ adalah keluarga saya semua,” Ungkapnya, dan hal tersebut terbukti dengan jumlah kursi belajar yang tersedia di PKBM Pesona Pulau Tegal 4 Mei 2024.

Lain halnya yang di sampai oleh ketua yayasan Ibu Dra.Uniroh yang Notabennya adalah Kepala Sekolah SMPN 25 Pesawaran menjelaskan, “Iya bang kalau yang Sekolah di Pulau itu memang segitu tapi banyak Peserta Didik kita yang berada di Pokja-pokjar seperti halnya di Pokjar di Gebang, Talang Mulya, dan Serengsem Kecamatan Panjang, Kota Madya Bandar Lampung,” Kilahnya.

Menurut Zaenudin selaku Ketua DPD LSM-PSBR mengatakan banyak sekali kejanggal kejanggalan di PKBM Pesona Pulau Tegal, “Iya Bang lucu aja memangnya di Kota Madya tidak ada PKBM, kok harus ke PKBM yang jauh berada di Pulau apakah lagi sudah beda Kabupaten, ya wallahu alambisawab,” Ungkapnya penuh tanda tanya.

Lanjut Bang Zae sapaan akrab Ketua DPD LSM-PSBR tersebut, “Apakah lagi Bu Uniroh itu jelas merangkap Jabatan, dan itu bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan, di dalam Permendikbud No. 2, Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penggunaan BOP itu jelas tidak boleh di berikan kepada yang tidak memenuhi persyaratan dalam ketentuan Permendikbud itu, tepatnya di pasal 26, ayat 2 Pembayaran honor yang dimaksud di berikan kepada Guru yang berstatus bukan Aparat Sipil Negara (ASN), dan juga harus tercatat di Data Dapodik aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan serta belum memiliki gaji sebagai Pendidik, dan atau Tenaga Kependidikan,,tidak seperti halnya yang terjadi di PKBM Pesona Pulau Tegal,” Paparnya.

Sampai berita ini di tayangkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita.

Bersambung..!!!

Teamred

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini