Lebak Newbin.Com – Temuan keberadaan Praktek Bank Keliling berkedok Koperasi di wilayah Kecamatan Panggarangan, Organisasi Kemasyarakatan, Badak Banten Surati Dinas Koperasi, dan UKM Kabupaten Lebak serta Kepolisian meminta dilakukan Penertiban serta Pembubaran Operasional. Newsbin, pada Rabu, 8 Mei 2024.
Banyaknya Laporan Dugaan kejanggalan administrasi berupa tidak dimilikinya Izin Operasional Kantor Cabang, Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP), tidak adanya RAT, dan melakukan Praktek Perbankan yang Diduga Melanggar Ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian di wilayah Lebak Selatan.
Ormas Badak Banten laporkan Koperasi-koperasi tidak berizin secara bersurat ke Dinas Koperasi tingkat Kabupaten, Provinsi, Hingga Kementerian Koperasi, dan UKM.
Dikatakan Asep Pahrudin, Ketua DPC Badak Banten Panggarangan, berharap Praktek-praktek Bank Keliling berkedok Koperasi abal-abal ini di tertibkan, dan bagi yang belum melengkapi izin sebagaimana ketentuan, diharapkan segera di urus, dan Dinas Koperasi harus lebih teliti mengawal RAT dari kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Lebak Selatan ini.
“Satu-persatu temuan lapangan kita laporkan secara bertahap, dan kita kawal bersama-sama seperti apa keseriusan Dinas Koperasi di wilayah melakukan Pembinaan serta Penertiban Koperasi Simpan Pinjam yang sudah salah kaprah ini,” Dikatakan Asep Pahrudin.
Di tempat terpisah, Deden Haditiya Sekretaris Ormas Badak Banten DPC Panggarangan, saat ini Pihaknya masih terus menginpentarisasi keberadaan Operasional Kantor KSP maupun lalu lalang Operasional Kolektornya untuk memperoleh sejumlah informasi keberadaan Koperasi yang bermutasi jadi Bank Keliling liar ini, baik yang berdomisili dari Lebak maupun ada yang datang dari luar Lebak.
“Saat ini kita masih menelisik keberadaan Kantor Operasional serta lalu lalang Operasional Kolektor untuk mendapatkan sejumlah informasi nama, dan Domisili Koperasi itu sendiri, karena kerap di temukan adanya Kolektor yang berasal dari Pelabuhanratu Jawa Barat, dan Kabupaten Pandeglang masuk ke wilayah kabupaten Lebak,” Jelas Deden menyampaikan.
Menurutnya, banyak pula di temukan keberadaan Kantor Koperasi yang mendirikan Cabang, Kantor Cabang Pembantu yang berdomisili di Kabupaten Lebak, tetapi tidak mengantongi Izin Usaha Simpan Pinjam atau IUSP.
“Izin Kantor Pendirian Kantor Cabang sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi nomor 15/per/M.Kukm/IX/2015 tentang usaha simpan pinjam oleh Koperasi. Serta, tidak memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagaimana Peraturan Bupati Lebak Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Jenis Perizinan dan Non-Perizinan”. Papar Deden Haditiya.
Red : Shandy Pale.