Metro Newsbin.Com – Gagal Pahamnya Kepala Sekolah dalam memahami Amanat Permendikbud No : 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan, dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar, membuat sebagian Wali Murid menjerit dengan adanya SPP yang harus mereka bayar. Seperti halnya yang terjadi di SD Aisyiyah yang beralamat di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Metro Selatan, Kota Metro Lampung. Newsbin, pada Kamis, 09 Mei 2024.
Kepala Sekolah Zaenal Abidin Saat di konfirmasi Team Newsbin menerangkan via telfon WhatsApp, bahwa Sekolah yang di Pimpinnya adalah Sekolah Swasta yang boleh memungut Sumbangan Pembiayaan Pendidikan (SPP).
“Iya Sekolah kami Swasta, jadi tidak ada masalah menarik SPP, meskipun kami menerima Dana Bos dari Pemerintah, karena bantuan Dana Bos itu kurang untuk Biaya Pendidikan, makanya kami bersama Komite menentukan adanya SPP itupun berpariasi mulai dari Rp 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dari setiap Siswa/i setiap bulan,” Jelasnya.
Disinggung, apakah bagi Siswa/i yang Notabenya dari keluaga tidak mampu yang di buktikan dengan adanya mendapat bantuan PIP masih di pungut SPP..???
“Iya tanpa terkecuali persoalan mereka dapat bantuan itu kan sudah menjadi hak mereka, mau di bayarkan SPP, saya tidak memaksa cuma sekedar mengingatkan bagi mereka yang belum melunasi SPP agar segera di bayarkan,” Jawabnya.
Padahal didalam Permendikbud No. 44 Tahun 2012, sangat jelas di Pasal 1 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa : Pungutan adalah Penerimaan Biaya Pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada Satuan Pendidikan Dasar yang berasal dari Peserta Didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersipat wajib, mengikat, serta jumlah, dan jangka waktu pemungutannya di tentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar.
Sumbangan adalah Penerimaan Biaya Pendidikan, baik berupa uang dan/atau barang /jasa yang di berikan oleh Peserta Didik Dasar, orang tua/wali, Perseoarangan atau Lembaga lainnya kepada Satuan Pendidikan Dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak di tentukan oleh Satuan Pendidikan Dasar baik jumlah maupun jangka waktu Pemberiannya.
Di pasal 9 ayat (2) Permendikbud No. 44 Tahun 2012, Satuan Pendidikan Dasar yang di selenggarakan oleh masyarakat yang mendapat Bantuan Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah pada tahun ajaran berjalan hanya boleh memungut biaya Pendidikan yang di gunakan hanya untuk memenuhi Kekurangan Biaya Investasi, dan Biaya Operasi.
Di Pertegas lagi oleh Pasal 11 huruf (a) Pungutan tidak boleh di lakukan kepada Peserta Didik, oramg tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis.
Walaupun dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 Tentang Komite di jelaskan pada Pasal 10 ayat (2) Penggalangan dana, dan sumber daya lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Karena jelas dalam Peraturan ini tertuang dalam Pasal 12 huruf (b) bahwa Komite Sekolah di larang melakukan pungutan dari Peserta Didik atau orang tua/walinya.
Lain halnya keterangan Dinas Pendidikan, dan Kebudayaan Kota Metro melalui Kabid Dikdas, Kepada Newsbin mengatakan, “Itu kan SD Swasta, saya rasa tidak masalah, tapi coba saya akan panggil, dan konfirmasi dulu kepada Kepala Sekolahnya apakah lagi kalau memang ada Pungutan bagi Siswa/i tidak mampu yang sudah di rekomendasi oleh Dinas Sosial itu jelas tidak boleh,” Tegasnya.
Bersambung..!!!
( Teamred ).