Pemkab Kotabaru Sampaikan 4 Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD

0
225
Iklan

Kotabaru Newsbin.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru pada Rabu (23/05) di Ruang Paripurna kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Newsbin, pada Selasa, 28/05/2024

Rapat paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru. Pihak eksekutif, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , Forkopimda dan SKPD, bertempat

Staf Ahli Bidang Pemerintahan H. Zainal Abidin, dalam penyampaiannya memaparkan keempat buah Raperda dimaksud terdiri dari:

  1. Raperda tentang pembangunan gedung, Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis, proses penyelenggaraan, infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.
  2. Raperda tentang riset dan inovasi daerah. Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat , meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah.
  3. Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.
  4. Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.

Rzq.

Iklan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini